Dharmasraya – Lain pemimpin, lain pula caranya memperlakukan media. Jika bupati sebelumnya, diduga mengkotak-kotak media, hingga mendatangi kantor media untuk memindahkan hingga memperhatikan wartawan, kini sedikit berbeda.
Kini praktik somasi yang berulang kali dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap sejumlah media menjadi buah bibir dari berbagai kalangan jurnalis. Langkah hukum itu dianggap dapat mengancam kebebasan pers dan menghambat fungsi kontrol sosial media massa.
Sejak Februari 2025, setidaknya ada dua hingga tiga media yang menerima surat somasi dari pihak Pemkab Dharmasraya terkait pemberitaan. Pihak Pemda beralasan, somasi dilayangkan karena pemberitaan tersebut dianggap tidak berimbang dan mencemarkan nama baik pejabat daerah.
“Kami hanya ingin agar pemberitaan dilakukan sesuai fakta dan kode etik jurnalistik,” kata Kabag Hukum Henly yosrika Melda, Jumat (07/11/25)
Ia tak menapik, adanya somasi terhadap media online dan media TV. Salah satunya media Padang TV yang menayangkan pemberitaan salah seorang ASN yang diberhentikan oleh pemerintah daerah.
“Sejak kita menjabat Kabag Hukum baru kemarin 1 November 2025, somasi terhadap media kami layangkan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, bahwa somasi itu di layangkan setelah adanya pemberian hak jawab yang di penuhi oleh media yang bersangkutan.
“Ya, somasi kita layangkan setalah hak jawab,” jelasnya pada awal media saat di konfirmasi.
Pihaknya meminta, agar media dalam melakukan pemberitaan tetap memenuhi aturan aturan atau kaidah jurnalistik. Supaya, berita yang di sajikan berimbang.
“Kita pemerintah daerah bermitra dengan seluruh media, dan bersama sama membangun daerah ini ” harapnya.
Namun, sikap somasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah mendapat respon dari Plt Ketua PWI Dharmasraya Yahya. Ia menilai Pemda seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab atau klarifikasi, bukan langsung melayangkan somasi.
“Somasi terhadap media seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan alat untuk menekan kebebasan pers,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh wartawan yang bertugas di daerah itu, untuk selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Lakukan tugas sebagai kontrol sosial, tapi tetap harus berimbang dan menjunjung profesional kerja,” pintanya.
Cuma saja anehnya, surat somasi yang dilayangkan oleh pemerintah daerah, justru di tandatangani oleh Pj Sekda Jasman. Semestinya, hal itu di tandatangani oleh Dinas Kominfo.(*)
