Dharmasraya– Aneh, kurang lebih dua tahun penanganan perkara dugaan korupsi Rumah Susun Sewa (Rusunawa), Kejaksaan Negeri Dharmasraya, belum mampu tetapkan tersangka. Meskipun, kerugian negara telah di dapat.
Kuat dugaan, ada keterlibatan orang-orang penting di balik kong kalikong pembangunan tahun 2019 tersebut.
Dengan dalih bahwa Rusunawa tersebut telah termanfaatkan oleh masyarakat umum, kini perkara dugaan korupsi yang sudah berada pada tahap penyidikan itu, bak orang buang angin. Walaupun kerugian negara telah di tetapkan.
“Kita masih menunggu Petunjuk pimpinan, dalam hal ini Kajati sumbar, akan seperti apa perkara ini,” kata Kajari Ariana Juliastuti, kepada awak media, Selasa (01/07/25)
Ia menyebutkan, bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah perkara Rusunawa akan dihentikan atau dilanjutkan. Mengingat, masih perlunya data yang meyakinkan untuk melanjutkan kasus tersebut.
“Untuk penanganannya memang sudah pada tahap penyidikan, namun belum ada tersangkanya,” ucap Kajari.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan mengupayakan pengembalian kerugian negara, jika proses penanganan perkara Rusunawa dihentikan.
“Kita upayakan, kerugian negara dikembalikan oleh kontraktor, jika dihentikan nantinya, tapi kami masin menunggu Petunjuk pimpinan,” jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa ada hal hal yang membuat Kejaksaan belum bisa meyakinkan untuk melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Saat ditanya, terkait apakah setelah adanya pengembalian kerugian negara akan menghentikan adanya perbuatan melawan hukum dan penanganan perkara akan dihentikan, pihaknya tak merespon.
Dari data yang di dapat, kasus pembangunan gedung Rusunawa yang di telah rampung sejak 2019 dan mulai dilakukan penyelidikan pada 2023 itu hingga kini Kejaksaan masih tutup mata..
Dimana, pembangunan Gedung Rusunawa di Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, berkapasitas 42 Ruang huni type 36 yang secara tender telah selesai pada tahun 2019 lalu, dengan menggunakan dana APBN Senilai lebih kurang Rp.18 Miliar.(*)
