Tiga Pelapor Dimintai Keterangan  Kejaksaan Selama 11 Jam

Kejari Dharmasaya.

Dharmasraya– Setelah memeriksa Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat, terkait adanya dugaan pungli atau Mar Up, pada kegiatan Peremajaan Sawit( Replanting ) beberapa waktu lalu, akhirnya, Kejaksaan setempat memanggil tiga orang tersebut untuk dimintai keterangan.

Dari data yang didapat, tiga orang pelapor yang dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan pada Selasa (01/07/25) tersebut yakni, J, AT serta MY.

Sebanyak tiga pelapor dugaan mark up kegiatan Replanting di Jorong Lagan Jaya, Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, di mintai keterangan selama kurang lebih 11 jam dengan 15 pertanyaan.

“Hari ini kita mintai keterangan dari tiga orang pelapor, yang kita mulai sejak pukul 11.00 WIB,” kata Kajari Ariana Juliastuti melalui Kasi pidsus Afdhal Saputra, Selasa (01/07/25).

Ia mengatakan, pemanggilan tiga pelapor tersebut, merupakan permintaan data awal dari laporan yang di buat oleh pelapor beberapa waktu lalu.

“Saat ini kita mintai keterangan dulu, sebagai langkah awal dan bentuk respon Kejaksaan atas laporan masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, tiga orang masyarakat
Jorong Lagan Jaya, Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, membuat laporan pengaduan, adanya dugaan pungutan dan mark up pelaksanaan program Replanting atau peremajaan kebun sawit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasaya.

“Hari ini kami melaporkan dugaan mark up dan pungutan terkait program replanting tahun 2025 di kampung kami,” kata Salah seorang perwakilan masyarakat berinisial MR kepada awak media.

Ia mengatakan,dalam laporan tersebut terdapat adanya dugaan pungutan tambahan kepada beberapa penerima manfaat, jumlahnya berkisar Rp 8 juta per kapling atau untuk dua hektare lahan perkebunan yang diremajakan.

Ia menjelaskan, bahwa dugaan lainya ialah, ketidak sesuaian spek, seperti mark up pengadaan bibit hingga pelaksanaan lapangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Pelaksanaan lapangan yang tidak sesuai ini seperti pengerjaan teras jalan yang tidak dilakukan, dalam RAB sebenarnya ada. Belum lagi dugaan mark up pengadaan bibit, dan lainya. Termasuk yang kami laporkan hari ini adalah adanya aliran dana tersebut ke dinas terkait,” katanya.

Ia mengatakan dalam laporan tesebut pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti, seperti dokumen, dokumentasi, dan bukti rekaman. Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Dharmasraya dapat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Sebenarnya pengerjaannya memang sudah sangat keterlaluan, kami bisa bandingkan dengan Replanting di desa sebelah, pengerjaan kami nilai sudah sangat maksimal. Namun, kenapa ditempat kami banyak kejanggalan.

Ia menjelaskan, dalam peremajaan sawit tersebut, pemerintah telah menganggarkan biaya Replanting itu, untuk satu hektarnya Rp 120juta per satu kapling.

“Anggaran itu, sudah mencakup keseluruhannya, mulai dari awal hingga tanam dan biaya perawatan” jelasnya.(*)

Exit mobile version