Dharmasraya – Pasalnya, sejumlah kasus yang telah bertahun diduga masih mangkrak. Sehingga masyarakat menilai, kejaksaan setempat bak macan ompong yang hanya bisa mengaum.
Buktinya, ada beberapa kasus dugaan korupsi masih “terparkir” manis di Kejaksaan. Seperti kasus videotrone di sekretariat Pemkab setempat.
Berikut dugaan korupsi pembangunan Rusunawa yang ada di Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.
Mirisnya, kasus pembangunan gedung Rusunawa yang di telah rampung sejak 2019 dan mulai dilakukan penyelidikan pada 2023 itu hingga kini Kejaksaan belum bisa menetapkan satupun sebagai tersangka.
Pada hal, dari data yang di dapat, pembangunan Rusunawa yang menelan dana hingga belasan miliar ini di duga telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Ada kisaran Rp800 jutaan kerugian negara dari pembangunan rusunawa tersebut ” kata kajari Dharmasraya, Ariana Juliastuti, Selasa (21/1/2025).
Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pembangunan Rusunawa.
“Ada dua orang yang sudah kita panggil melalui surat, dan sudah dua kali panggil, namun belum datang,” sebutnya dengan tak memberikan data siapa dua orang tersebut.
Bahkan, Senin (26/11/2024) lalu, Kasi Pidsus Afdal Saputra, saat itu mengatakan bahwa penanganan kasus Rusunawa telah berada pada tahap penyidikan.
Pembangunan Gedung Rusunawa berkapasitas 42 ruang huni type 36 yang secara tender telah selesai pada 2019 itu di duga belum termanfaatkan.
Dari data yang di dapat, pembangunan Rusunawa itu menggunakan dana APBN Senilai lebih kurang Rp18 milyar tersebut, saat ini belum bisa terealisasi kepada masyarakat setempat.(*)
