Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

Kejari Dharmasraya memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dharmasraya – Kejaksaan Negeri menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (eintracht).

Kegiatan dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat itu, dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumanggar Siagian mengatakan, bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, tindak pidana umum. Semua telah diputus pengadilannya sehingga wajib dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Selasa (25/11/25).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, narkotika jenis sabu, Sanjam, empat unit Senpi laras panjang yang disita dari berbagai perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap.

“Untuk Narkotika ada sebanyak 93,17 gram, dengan 36 tindak pidana Umum 23 Narkotika,”jelasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dipotong menggunakan mesin khusus, disaksikan langsung oleh aparat kepolisian, pengadilan, dan perwakilan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur,” tambahnya.

Sementara itu, wakil Bupati Leli Arni mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh korps adyaksa, dalam menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari narkoba.

“Kegiatan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban,” katanya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Dharmasraya, setiap beberapa bulan sekali, sesuai perkembangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)

Exit mobile version