Dharmasraya – Pemangilan itu oleh DPMD terkait adanya laporan masyarakat atas dugaan tidak transparannya dana BUMNag Sipangkur Jaya. Dana tersebut dianggarkan lewat Dana Desa pada tahun 2017-2018 sebesar Rp230juta.
“Sejak 2018, BUMNag Sipangkur Jaya tidak pernah memberikan laporan kinerja.”
“Kami sudah mengirimkan tiga surat resmi dan dua kali memanggil direkturnya, tetapi tidak ada respons,” ungkap Muchli Endri Yose, Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna DPMD Dharmasraya, Kamis (04/12/2024).
BUMNag Sipangkur Jaya menerima anggaran Rp230 juta pada 2017-2018 untuk proyek peternakan, pengembangan, dan penggemukan sapi.
Namun, hingga kini, belum ada kejelasan tentang hasil usaha maupun laporan keuangan yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Kami meminta Direktur BUMNag Sipangkur Jaya segera memberikan penjelasan lengkap terkait penggunaan anggaran ini,” tegas Muchli.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi seluruh BUMNag yang tidak aktif atau bermasalah.
Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus dan walinagari.
“Wali Nagari memiliki kewenangan untuk mengawasi, dan jangan melakukan pembiaran dari kesalahan itu,” tegasnya.
Ia berharap, agar seluruh walinagari untuk menyelesaikan laporan BUMNag agar tidak tersandung persoalan hukum. (*)
