Padang – Ses, warga komplek perumahan Universitas Andalas (Unand) Blok D3/04/04 Kelurahan Padang Besi, Lubuk Kilangan, Kota Padang mengeluhkan tiang listrik milik PLN yang berdiri di dalam pekarangan rumahnya.
Ia mengaku, tiang listrik ini sejatinya memang sudah berdiri di sana sebelum ia membeli rumah tersebut.
Namun menurutnya, setelah di beli, tanah tersebut telah menjadi hak miliknya.
Apa pun kesepakatan yang mungkin pernah disepakati dengan pihak sebelumnya tentu gugur dengan sendirinya.
Ses mengaku, selain was-was atas keselamatan keluarga, ia juga mengklaim jika tiang listrik beton tersebut juga membuat rembes plafon teras rumahnya.
“Rencananya kami akan meninggikan plafon teras. Tapi dengan adanya tiang listrik ini belum bisa dilakukan.”
“Selain itu, kami dihantui dengan bahaya yang akan di timbulkan oleh adanya tiang listrik ini,” ujar Ses, Sabtu (30/11/2014).
Ia mengaku telah melapor ke PLN, namun belum ada kepastian terkait pemindahan tiang listrik tersebut.
“Saya sudah pernah melapor ke PLN untuk memindahkan tiang ini. Tapi, sampai sekarang belum ada kejelasannya.”
“Dari informasi yang saya peroleh, kami dikenakan biaya untuk memindahkan tiang listrik ini,” jelas Ses.
Ia berharap pihak PLN bersedia memindahkan tiang listrik tersebut tanpa dipungut biaya.
“Kami tentu berharap kebijakan dari pihak PLN. Apalagi tiang ini berdiri di tanah warga,” harapnya. (*)