Padang – Tiang provider jaringan internet di duga penyedia layanan Faznet menuai masalah. Pasalnya meski sudah berdiri sejak tahun 2020 di tanah milik warga di Jalan Mutiara V Pegambiran saat ini diketahui tidak mendapat izin dari warga yang memiliki tanah.
Adek, sebagai pemilik tanah mengatakan, sejak 4 tahun lalu, penyedia layanan internet Faznet ini tidak pernah meminta izin pihaknya untuk memasang tiang.
Malahan, ia mengaku meski juga menjadi pelanggan Faznet tidak ada kelonggaran baginya dalam membayar tagihan.
Jangankan mendapat fasilitas lantaran berdiri di tanah milikinya, terlambat membayar tagihan pun, ia diperlakukan sama dengan pelanggan lainnya.
Ia berharap, pihak penyedia layanan kooperatif dalam menyelesaikan masalah ini, sehingga ada jalan keluar nantinya.
“Saat ini saya tidak lagi berlangganan. Saya sudah sampaikan silakan jemput alat yang terpasang, tapi tolong pindahkan tiang jaringan di tanah saya,” ungkapnya, Kamis (31/10/2024). (*)