Padang – Kegiatan itu sebagai penyelenggara Orientasi anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat adalah BPSDM Provinsi Sumatera Barat.
Orientasi ini bertujuan untuk memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD kabupaten Pasaman Barat.
Sekaligus meningkatkan wawasan kebangsaan dan meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat.
Kemudian, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kabupaten Pasaman Barat.
Di sisi lain untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah di perlukan orientasi dan pendalaman materi guna melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah menjelaskan, kegiatan Orientasi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Hal itu Berdasarkan Pasal 1 angka 1, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dijelaskan bahwa orientasi adalah suatu proses pengenalan fungsi, tugas, dan wewenang bagi anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Lanjutnya, seluruh anggota akan dibekali tentang ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang. Termasuk meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas, dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik DPRD Pasaman Barat.
Semoga dengan adanya acara ini kami harapkan mampu memberikan wawasan kemudian juga adanya hal hal baru yang nantinya mempermudah kami dalam bekerja turun ke Dapil (daerah pemilihan), ungkap Dirwansyah.,” pungkasnya. (*)
