Polres Dharmasraya Berkomitmen Dukung Kemerdekaan Pers

Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam mendukung kemerdekaan pers.

Kasi Humas Polres Dharmasraya AKP Edi Sumantri saat di temui sejumlah awak media, Jumat (17/1/2025).
Kasi Humas Polres Dharmasraya AKP Edi Sumantri saat di temui sejumlah awak media, Jumat (17/1/2025).

Dharmasraya – Hal itu di sampaikan langsung Kapolres AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasi Humas, AKP Edi Sumantri, saat di temui sejumlah awak media, Jumat (17/1/2025).

“Jika ada intimidasi terhadap wartawan, silahkan melapor dan akan kami tidak lanjuti,” katanya ketika di konfirmasi, terkait dukungan Polres setempat dalam menjaga kebebasan pers.

Ia mengimbau, jika adanya intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan, yang dialami oleh para jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga kontrol sosial agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

“Sepanjang dalam posisi benar dalam pemberitaan, kami siap memberikan perlindungan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Polres Dharmasraya telah mengikuti arahan dari Mabes Polri dan Dewan Pers terkait perlindungan terhadap kebebasan pers.

Hal ini tertuang dalam Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 atau Nomor NK/4/III/2022 dan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kami memiliki MoU yang mengatur kerjasama antara Polri dan Dewan Pers.”

“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa wartawan dapat bekerja secara UU pokok Pers, sehingga kebebasan pers dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia mengajak kepada para wartawan agar tidak ragu untuk melaporkan jika mengalami ancaman, intimidasi atau bentuk kekerasan lainnya saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Pihak kepolisian siap memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku yang mengganggu tugas wartawan,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Plt Ketua PWI Dharmasraya Yahya menyambut positif langkah Polres Sharnasraya.

Menurutnya, kerjasama yang baik antara kepolisian dan wartawan sangat penting untuk menjaga kondusivitas daerah.

“Dengan adanya kesepahaman ini, diharapkan hubungan antara pihak kepolisian dan wartawan dapat semakin harmonis,” kata Yahya.

Ia juga menekankan, pentingnya peranan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Lantaran media memiliki peran yang sangat strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, lanjutnya, kebebasan pers harus dijamin agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

“Pers sebagai pilar keempat demokrasi, sehingga keberadaannya dalam menjalankan tugas telah di atur dalam UU Pers,” tegasnya.(*)

Exit mobile version