Kasus Korupsi Dana Sekretariat Daerah Pemkab Dharmasraya Masuki Babak Baru

Penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Pelaksana tugas (Plt) Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahu  2023, AC (46) yang telah merugikan negara hingga miliaran kini memasuki babak baru.

penyidik Pidsus Kejati Sumbar, telah meyerahkan tersangka AC ke penuntut umum Kejari Dharmasraya.
penyidik Pidsus Kejati Sumbar, telah meyerahkan tersangka AC ke penuntut umum Kejari Dharmasraya.

Dharmasraya – Penyidik bidang Pidsus Kejati Sumbar telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejari Dharmasraya. Hal ini terkait kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional sekretariat daerah setempat.

“Hari ini, kami dari penyidik Pidsus Kejati Sumbar, telah meyerahkan tersangka AC ke penuntut umum Kejari Dharmasraya untuk dilanjutkan penangananya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Rosyid, Rabu (22/1/2025).

Ia mengatakan, hingga kini, belum ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa. Apakah dalam fakta persidangan akan ada tersangka baru,” ucapnya.

Tahanan Rutan

Ia mengungkapkan, AC di lakukan penahanan di rutan Tipikor selama 20 hari ke depan, hingga Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan
Dakwaan untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.

“Selama 20 hari kedepan AC akan di tahan di Rutan Tipikor hingga di limpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor,” ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AC, Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp2,019 miliar, dari kerugian negara mencapai Rp3,098 miliar.

“Dari upaya-upaya yang dilakukan oleh Penyidik, akhirnya uang negara sebesar Rp2,19 Miliar, terselamatkan” jelasnya via WhatsApp.

Ia mengatakan uang yang telah di sita dan diselamatkan dari tersangka itu langsung disetorkan pihaknya ke kas negara sebagai upaya memulihkan keuangan negara yang timbul akibat kasus korupsi.

“Kejaksaan selain melakukan fungsi penegakkan hukum terhadap kasus korupsi juga terus berperan aktif memulihkan kerugian negara yang timbulkan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa AC di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Primer).

Sedangkan subsidernya melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dikawatirkan AC ini akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lainya, maka dilakukan penahanan, dengan pidana lima tahun atau lebih,”jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan terungkap bahwa AC diduga telah menyelewengkan dana operasional Sekretariat Daerah Dharmasraya sewaktu menjabat sebagai Pelaksana tugas Kabag Umum di kabupaten setempat.

Perbuatan di lakukannya dengan cara menarik anggaran kegiatan sekretariat daerah tanpa disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kemudian ia transfer ke rekening pribadi.

“Tersangka bisa melakukan perbuatannya karena memiliki kode akses username dan password Akun Sekretariat Kabupaten Dharmasraya pada Bank Nagari,” ungkapnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *