Dharmasraya – Tak ada tempat bagi pelaku peredaran barang haram. Tengah asik pesta sabu, satu orang pengedar dan empat penikmat berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya.
Penangkapan bermula dari diamankannya RA (32), warga Jorong Iradat Kenagarian Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai. RA ditangkap pada Sabtu (11/4/26) sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Jambu Lipo, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Dari tangan RA, petugas menyita enam plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu unit handphone, serta uang tunai Rp100 ribu.
Selang 10 menit kemudian, sekitar pukul 01.10 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan empat orang lainnya, yakni RK (57), RCP (39), RP (32), dan DIA (35). Keempatnya diduga sebagai pengguna narkotika.

Polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa dua plastik klip sisa pakai sabu, alat hisap (bong), korek api modifikasi, serta dua unit handphone.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril didampingi Kasi Humas Iptu Marbawi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Sabtu(11/04/26).
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika, sementara empat tersangka lainnya dijerat sebagai pengguna narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya.
Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut. (*)



