Painan – Hendrajoni, pasangan calon (Paslon) Bupati Pessel nomor urut 2 melalui Tim Pemenangnya, laporkan Nasta Oktavian, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pessel dan Polres Pessel.
Laporan melalui sekretaris tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim (HJ-RI) Arif Yumardi, Senin (18/11/2024) dengan di dampingi kuasa hukum, Baktiar Arif Lubis.
Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pilkada dan juga tindak pidana fitnah.
Sekretaris tim pemenangan HJ-RI, Arif Yumardi, menjelaskan kepada wartawan Selasa (19/11/2024) bahwa ada dua pengaduan yang di lakukan oleh Tim HJ-RI terkait tindak pidana fitnah tersebut pada Kamis (14/11/2024) tersebut.
“Diantaranya laporan ke Bawaslu Pessel tentang dugaan pelanggaran pemilu, dan ke Polres Pessel terkait pidana fitnah.”
“Yang kita laporkan dalam hal ini adalah Nasta Oktavian, Calon Wakil Bupati Pessel nomor urut 1,” katanya.
Ia menjelaskan, pertanyaan yang disampaikan Nasta Oktavian saat debat kandidat itu berlangsung sangat merugikan karena mendiskreditkan dan memfitnah pelapor.
“Karena sangat merugikan sebagai calon bupati dengan nomor urut 2, sehingga Hendrajoni melaporkan Nasta Oktavian kepada Bawaslu dan juga Polres Pessel,” jelas Arif.
Ia menyampaikan, pada tindak pidana fitnah itu Nasta Oktavian di laporkan terkait dengan pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 tahun 2008 tentang IT.
Kronologis Kejadian
Kronologis kejadian itu pada tanggal 14 November 2024 saat debat publik calon bupati dan wakil bupati pasangan Rusma Yul Anwar-Nasta Oktavian, dan Hendrajoni dengan Risnaldi Ibrahim.
“Dalam debat publik tersebut pada sesi tanya jawab, Nasta Oktavian memberikan pertanyaan yang sekaligus bermaksud untuk mendiskreditkan, memfitnah pelapor dengan menyatakan secara tegas bahwa pelapor adalah koruptor atau telah melaporkan tindak pidana korupsi uang sebanyak Rp 240 juta sewaktu pelapor menjabat bupati Pessel periode 2016-2021,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pernyataan Nasta Oktavian tersebut di duga telah memberikan tuduhan fitnah atau mencemarkan nama baik pelapor karena Nasta Oktavian tidak memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat.
“Bahkan perbuatan Nasta Oktavian telah patut di duga melakukan black campaign secara terang-terangan dengan menggunakan fasilitas debat yang disediakan oleh pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, lagi Nasta Oktavian menyatakan tindakan koruptif yang di lakukan oleh Hendrajoni telah di putus oleh pengadilan dan telah inkrah sama sekali keliru.
Bahkan hak ini sesat dan menyesatkan, dan nyata mengkristal bahwa pernyataan Nasta tersebut bermaksud untuk membunuh karakter dan sekaligus mengkriminalisasi pelapor.
“Nasta Oktavian hanya mengutip catatan pertimbangan majelis hakim, bukan putusan hakim dalam putusan perkara nomor 47/Pid.sus-TPK/2020/PN PDG halaman 130 paragraf 1, oleh karena itu suatu pertimbangan hakim dalam putusan tidak bernilai eksekutorial dan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Apalagi pelapor dalam perkara itu hanya sebagai saksi,” ungkapnya.
Arif menambahkan, Nasta Oktavian tidak sampai di situ saja, sebab melalui berbagai media sosial terlapor juga secara sengaja telah memposting pernyataan fitnah di akun tiktok Nasta Nasrul Abit tanggal 17 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
“Pernyataan yang patut diduga merupakan fitnah tersebut juga diberitakan di Media Harian Umum Rakyat Sumbar terbit tanggal 15 Februari 2024 dan Siliwangi News tanggal 17 November 2024. Saya bersama tim hukum HJ-RI berharap ini diusut tuntas karena perbuatan ini sangat merugikan pelapor selaku calon Bupati Pessel nomor urut 2,” tutupnya. (*)
