BKPSDM Berikan Sanksi Pelanggaran Berat bagi Enam ASN 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Dharmasraya, Ummi Azizah.

Dharmasraya – Selama tahun 2025, hingga kini, sebanyak enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya, mendapat sanksi berat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Dharmasraya, Ummi Azizah mengatakan, 18 ASN yang dijatuhi sanksi, diantaranya disiplin berat enam orang, disiplin sedang dua orang, dan disiplin ringan 10 orang.

“Empat dari enam orang yang dijatuhi sanksi disiplin berat dilakukan pemberhentian atau dipecat dari ASN, dua orang lagi pembebasan dari jabatan,” jelasnya.

Ia mengatakan tiga dari empat ASN dengan pelanggaran berat tersebut diberhentikan dengan hormat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, sementara satunya diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus tipikor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia mengatakan sesuai ketentuan PP 94 Tahun 2021 mengatur bahwa, seorang ASN dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut atau secara akumulasi selama 26 hari tanpa alasan yang sah.

“Alasan pemberhentian bisa karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 hari secara akumulasi, atau 10 hari berturut-turut, atau memang yang bersangkutan tersandung kasus Tipikor yang telah inkrah,” ujarnya.

Menurut pemberlakuan sanksi tersebut untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan ASN lain agar lebih disiplin, dan bertanggung jawab terhadap amanah sebagai ASN yang dipercayakan negara.

Selain itu, lanjutnya hal tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan bukti kepada masyarakat bahwasannya ASN yang tidak memliki tanggungjawab dan profesionalitas dalam bekerja akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“ASN adalah pelayanan masyarakat yang digaji dengan uang rakyat, setiap ASN yang bertugas harus memiliki profesional dan disiplin kerja. Kalau ada ASN yang bolos dan tidak masuk kerja tentu kita proses,” ujarnya

Ia berharap tindakan atau sanksi tegas yang dijatuhkan BKPSDM menjadi pembelajaran bagi ASN ataupun pegawai lain Dilingkungan pemerintah Kabupaten Pemkab Dharmasraya.

Ia berkomitmen akan memperkuat penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang disiplin ASN. Pihaknya juga bekerja sama dengan seluruh organisasi perangkat daerah lain, setiap individu ASN akan dievaluasi, dan diberi penilaian atas kinerja, kepatuhan, tanggung jawab serta kualitas kerjanya.

Ia menambahkan pihaknya saat ini juga melakukan pemeriksaan terhadap empat ASN yang duga melakukan pelanggaran disiplin, satu diantaranya berpotensi dipecat karena terlibat kasus Tipikor.

Ia memastikan penerapan sanksi disiplin terhadap 18 ASN telah sesuai prosedur yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Data penegakan disiplin ASN tahun 2025 meningkatkan cukup signifikan dibanding 2024 hanya tujuh ASN yang dijatuhi sanksi disiplin.(*)

Exit mobile version