Ribuan Hektare Sawah Berpotensi Alih Fungsi, Pemda Tegaskan Perlindungan Lahan Pangan

Ribuan hektare sawah berpotensi alih fungsi, Pemkab Dharmasraya tegaskan perlindungan lahan pangan.

Dharmasraya – Sebanyak 4.629 hektare lahan baku sawah (LBS) berpotensi dialih fungsikan. Data tersebut menunjukkan perlunya pengawasan ketat agar perubahan peruntukan lahan tidak mengganggu ketahanan pangan daerah.

Bahkan saat ini, sudah menjadi rahasia umum, banyaknya lahan pertanian baik cetak sawah maupun non cetak sawah telah berubah menjadi areal perkebunan sawit. Seperti yang ada di wilayah Nagari Sitiung, Bukit Mindawa Nagari Sikabau serta Nagari Siguntur.

Lahan baku sawah di Dharmasraya seluas 4.629 hektare tersebut telah ditetapkan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sesuai aturan, lahan ini tidak diperbolehkan beralih fungsi maupun berubah objek tanpa izin resmi dari ATR/BPN.

Bila hal tersebut terus dilakukan oleh petani, lima tahun hingga 10 tahun kedepan, Kabupaten Dharmasraya, berpotensi menjadi daerah kekurangan stok pangan atau gabah, akibat alih pungsi lahan.

“Lahan tersebut sangat berpotensi alih pungsi,” kata Kepala Dinas Pertanian, Lasmiyati, Jumat (17/04/26).

Sementara untuk menyelamatkan, agar masyarakat tidak berkiblat pada alih pungsi lahan, pemerintah mengikat dengan sebuah perjanjian selama lima tahun tidak dibolehkan alih pungsi.

“Untuk menyelamatkan semua itu, bagi kelompok tani yang mendapat bantuan dari pemerintah, kita ikat dengan perjanjian selama lima tahun,” ucapnya

Di sisi lain, terdapat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 4.602 hektare yang memiliki perlindungan lebih ketat. Lahan LP2B ini telah ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) dan secara tegas tidak boleh dialihfungsikan.

Dari sisi produksi, sektor pertanian masih menunjukkan kinerja positif. Pada tahun 2025, produksi mencapai 8.082 ton gabah kering. Sementara untuk tahun 2026, kondisi diperkirakan masih mengalami surplus.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian, guna memastikan ketahanan pangan tetap terjaga di tengah tekanan alih fungsi lahan.(*)

Exit mobile version