Dharmasraya — Gerak cepat ditunjukkan Satreskrim Polres Dharmasraya dalam mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Hanya dalam waktu kurang dari enam jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diringkus.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial LS pada 17 April 2026.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit I Tipidum Ipda Dandi Fernando segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (18/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Balai Timur, Nagari Sungai Rumbai Timur.
“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan penelusuran hingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujarnya, Minggu (19/04/26).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menjemput mobil. Namun, kendaraan tersebut justru dijual pelaku seharga Rp5 juta.
Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria FU serta memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk untuk judi online dan narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU sebagai barang bukti. Sementara itu, sepeda motor milik korban, Honda Beat Street BA 6386 VAB, masih dalam proses pencarian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polres Dharmasraya dalam menangani laporan masyarakat serta komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat. (*)
