Dharmasraya – Banyak masyarakat menilai, bahwa pemerintah daerah seakan di telanjang oleh para pengusaha tambang yang di duga kuat kangkangi izin tambang saat beroperasi.
Menyikapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) angkat bicara. Bahwa pihaknya, akan mendorong untuk pemerintah daerah serta kepolisian untuk melakukan perbaikan-perbaikan, terkait usaha tersebut.
“Kita di DPRD nantinya akan mencoba mendorong pihak terkait untuk melakukan perbaikan hal tersebut,” tegas Wigiyono dari fraksi PDI Perjuangan, Senin (11/11/24).
Ia mengatakan, bahwa selaku anggota DPRD yang memang memiliki tugas pengawasan, akan melakukan pengawasan dengan cara melakukan koordinasi dengan segala lini.
“Nanti kita akan coba koordinasikan dengan pimpinan DPRD, langkah apa yang harus kita ambil untuk usaha tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya, Naldi menyebutkan, bahwa hanya ada dua izin usaha Galian C di wilayah itu.
“Dari data kita punya, ada dua Galian C yang kantongi izin. Yakni, galia. C milik, Icon dan X Dareh,” katanya belum lama ini.
Dua Galian C tersebut, sebut Naldi, beroperasi di wilayah Kecamatan Pulau Punjung. Sedangkan, di luar itu tak kantongi izin.
“Di luar yang dua itu, kita menduga, tak ada kantongi izin. Baik itu Galian C yang ada di Nagari Siguntur maupun Stone crusher di wilayah Koto Padang,” ucapnya.
Ia mengatakan, dari data yang ada, tidak tertutup kemungkinan ada usaha tersebut yang mengantongi izin.
“Karena pengurusan izin ini, bisa juga secara mandiri, tapi yang kita tau hanya dua itu usaha Galian C kantongi izin,” jelasnya
Ia mengatakan, meski demikian pihaknya tak memiliki kuasa untuk melakukan penegakan hukum, bagi usaha tersebut yang tak kantongi izin.
“Semua kewenangan ada di perizinan Provinsi, termasuk penindakan. Sedangkan di daerah sifatnya hanya pendampingan,” ungkapnya. (*)




