Dharmasraya – Candi Pulau Sawah di ambang kepunahan. Usaha Galian C yang ada di aliran Sungai Batang Hari, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, tak jauh dari kawasan candi itu, di duga abaikan Undang-undang pertambangan.
Bahkan, aktivitas main bagak karena merasa mendapat bekingan dan di duga lancar bayar setoran terus berlangsung.
Usaha galian C yang di duga ilegal tersebut tak mengindahkan informasi tata ruang dari pemerintah daerah.
“Untuk Galian C yang ada di Nagari Siguntur kita belum ada mengeluarkan informasi tata ruang,” kata Plt Kadis PU Dharmasraya, Andar, Senin (21/10/2024)
Menurutnya, informasi tata ruang itu perlu bagi setiap bentuk usaha. Sebab, dari sana nanti akan bisa di ketahui apakah daerah usahanya berada dalam wilayah kawasan.
“Dari informasi tata ruang itu, kita akan tahu kalau usaha galian C itu berada pada wilayah kawasan, seperti kawasan cagar budaya,” ucapnya.
Andar menyebutkan, bahwa pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan usaha Galian C.
“Tapi yang pasti, setiap usaha tambang harus memiliki informasi tata ruang, sebelum berusaha,” katanya.
Ia menyebutkan, sejak 2024 pihaknya belum ada memberikan informasi Tata Ruang kepada mereka yang membuka usaha tambang galian C di Nagari Siguntur.
“Selama 2024, belum ada kita memberikan informasi tata ruang pada pengusaha tambang di Nagari tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, dari pantauan media ini di lapangan, terlihat jelas usaha tambang galian C tersebut tak jauh dari kawasan candi Pulau Sawah.
Padahal candi tersebut selama ini menjadi pusat kegiatan sejarah Pamalayu. (*)
