Tim Rajawali Polresta Padang Karungi Dua Pengedar 41 Paket Sabu

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius.

Padang, posinfo.co Tim Rajawali Polresta Padang menangkap dua pelaku pengedar narkotika. Penangkapan  ini di sebuah Ruko di Jalan Adinegoro, Koto Tangah, Kota Padang.

Dua orang pelaku berinisial M dan R ini menyimpan sabu sebanyak 41 paket yang.

Barang haram ini di sembunyikan di dalam kloset di sebuah ruko.

Hal ini di ungkapkan langsung Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius di ruangannya, Kamis (12/10/2023).

Berita Terkait:

Tim Klewang Polresta Padang Amankan Pelaku Curanmor

“Tim Rajawali Polresta Padang berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 41 paket.”

“Sabu tersebut di simpan pelaku di dalam kloset di sebuah ruko yang berada di Jalan Adinegoro, Koto Tangah, Kota Padang,” ucapnya.

Pelaku Berprofesi Sebagai Penata Rias

Martadius menambahkan, kedua pelaku berprofesi sebagai penata rias dan barbershop.

“Kedua pelaku berprofesi sebagai penata rias dan pekerja di barbershop,” tambahnya.

Martadius menjelaskan, kedua pelaku yang di tangkap pada Kamis (12/10) dini hari tersebut akan dikenakan pasal 112 dan 114 undang – undang no 35 tahun 2009.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling banyak 15 – 20 tahun hukuman penjara.

“Pelaku di jerat dengan pasal pasal 112 dan 114 Undang – undang no 35 tahun 2009. Dengan hukuman minimal 5 tahun dan paling banyak 15 – 20 tahun hukuman penjara,” tutupnya. (007)

Exit mobile version