Padang, posinfo.co – Pengoperasian sebuah lahan stockpile batu bara yang dimiliki oleh Pelindo menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan.
Pemko Padang akhirnya melakukan penghentian kegiatan bongkar muat batu bara di lokasi tersebut yang berada di jalan raya Bypass, Kecamatan Lubuk Begalung.
Selain itu, Pemko Padang juga menghentikan usaha terhadap tiga stockpile lainnya, yang tidak jauh dari lokasi tersebut.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Plt Edi Hasymi menjelaskan stockpile tersebut di miliki oleh empat perusahaan.
Masing-masing PT Semesta Andalan Energi (PT. SAE) / CV. Alva Elang (CV. AE), PT. Andalan Trans Nusantara (PT. ATN) di lahan PT Pelindo Regional 2 Teluk Bayur.
Selanjutnya PT. Eka Mineral Indonesia (PT. EMI) / PT. Chandra Pilar Bumi (PT. CPB) / PT. Citra Perdana Coal (PT. CPC), dan PT. Semesta Andalan Energi (PT. SAE) di lahan Gudang Persada / PT. Bumi Anyar Wisesa.
“Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang menghentikan kegiatan empat stockpile batubara di Kecamatan Lubuk Begalung.”
“Penghentian ini lantaran empat stockpile tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan bagi warga yang berada di sekitar stockpile,” ujarnya Edi Hasymi, Kamis (12/10/2023).
Cegah Dampak Lebih Lanjut
Ia menambahkan, tindakan proaktif ini bertujuan untuk mencegah dampak lebih lanjut terkait polusi udara, kontaminasi air permukaan.
Termasuk pencemaran air tanah yang bersumber dari kegiatan stockpile batubara.
“Penghentian ini, merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat koordinasi antar OPD teknis teknis dengan Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Padang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi Hasymi menekankan, keputusan menghentikan kegiatan stockpile batubara ini didasarkan pada ketentuan pasal 80 ayat (2), pasal 82A.
Baca Juga: Putra Minang Berbintang Satu Ini Jabat Direktur Umum Akademi TNI
Termasuk pasal 82C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal ini telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
“Dasar penghentian kegiatan di empat stockpile ini, karena ke empat stockpile batubara tersebut beroperasi di wilayah Kota Padang tanpa perizinan berusaha.”
“Selain itu, perusahaan-perusahaan ini gagal memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang memadai,” sambungnya.
Jika di buatkan akan berpotensi menyebabkan ancaman yang sangat serius dan berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Termasuk gangguan dalam kualitas udara dan kontaminasi udara, air permukaan, dan air tanah,” jelasnya.
Pemerintah Kota Padang mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung dan memahami tindakan ini.
Sebab, langkah yang di ambil sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat. (007)
