Tiga Santriwati Korban Pencabulan Oknum Guru Pesantren

SW (43) oknum guru pesantren yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santriwati.

Dharmasraya– Lagi-lagi dunia pendidikan di Bumi Ranah Cati Nan Tigo Dharmasraya dibuat geger oleh aksi bejat seorang oknum guru di salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Koto Besar. Dimana, guru tersebut diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang siswinya.

Pesantren yang seyogyanya menjadi wadah belajar ilmu agama, kini justru menjadi tempat yang dikuatirkan bagi para orangtua. Terlebih bagi anaknya yang tinggal di asrama.

Buktinya, tiga orang siswi yang tinggal di asrama menjadi korban pelampiasan nafsu bejat seorang guru, dengan dalih agar lancar dalam menghafal.

Untungnya, jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

“Tersangka berinisial SW (43), warga jorong Telaga Biru, Nagari koto Ranah, Kecamatan Koto Besar,” kata Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, Kamis (07/08/2025).

Ia mengatakan, bahwa kejadian pertama terjadi pada Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Aksi kedua dilakukan. Pelaku, Senin (26/05/25) sekitar pukul 03.30 WIB, serta korban ketiga pada Senin (2/06/2025) pukul 03.30 WIB.

“Korban yang sudah melapor itu ada tiga orang dan semua mendapat perlakuan tidak pantas dari pelaku,” ujar Iptu Evi Hendri Susanto

Kronologi kejadian terjadi saat korban tertidur di dalam Mushala saat hafalan ayat pendek kemudian tersangka memarahi lalu membawa untuk duduk di bagian belakang yang agak berjarak dari santri lainnya dan mengancam korban.

“Sudah nikmati aaja, kamu diam saja kalau kamu tidak mau nanti hafalan mu tidak akan saya tambah,”ucap si pelaku, ditirukan Kasatreskrim kepada korbannya saat beraksi.

Ia mengatakan, di bawah tekanan dan rasa takut, korban mengikuti kemauan dari tersangka lalu kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya kembali.

Ia menjelaskan, perbuatan cabul itu, dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur di asrama.

Kemudian tersangka membangunkan korban untuk melaksanakan salat tahajut dengan cara memasukan tangannya kedalam baju santri tersebut.

“Alah jangan lebay kamu, ikuti saja mau bapak kalau tidak nanti ilmu yang saya berikan kepada kamu tidak akan mendapat keberkahan,paham kamu,” begitu bujuk rayuan pelaku.

Akibat dari perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 289 dan 296 KUHP pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres,” ungkapnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *