Padang – Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Asistensi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKS SKPD) pada APBD Kabupaten Dharmasraya tahun anggara 2025, (16/11/24) di Padang, bersama anggota DPRD Dharmasraya.
“Pada tanggal 11 November 2024 yang lalu, kami telah membacakan Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025, katanya.
Ia mengatakan, jika terdapat hal yang kurang tepat ataupun kurang sesuai dengan maksud dan harapan anggota dewan, maka pada asisten ini dapat ditanyakan atau dimintakan penjelasan yang lebih terinci kepada OPD.
“Memahami beban anggaran dan kemampuan keuangan daerah pada tahun 2025 yang masih mengalami tekanan yang berat terutama beban pengelolaan belanja APBD yang cukup besar, sesuai dengan SE Menteri Keuangan Nomor S-116/PK/2024 tanggal 19 September 2024 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025,” bebernya lagi.
Dimana dalam Surat Edaran tersebut, lanjutnya, disampaikan kepada daerah dalam penyusunan tahun 2025 agar memperhatikan beberapa point penting antara lain APBD TA 2025 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi structural.
“Pemerintah daerah agar mengubah budaya kerja seperti melaksanakan kerja digital dalam pertemuan atau rapat dan mengurangi belanja yang tidak efektif,”jelasnya
Menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa tahun 2025 seperti, dana transfer umum untuk peningkatan kualitas infrastruktur public, pemulihan ekonomi, pengembangan SDM dan penambahan belanja kesehatan prioritas.
“Lakukan segala bentuk dana transfer khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab,” tegasnya.
Bupati juga meminta agar dilakukan pembahasan yang mendalam terhadap pengeluaran daerah. Dengan memperhatikan faktor kebutuhan yang sangat mendesak dan kemampuan daerah. (*)
