Seluruh Objek Wisata Harus Kantongi NIB

Kadis DPMPTSP Dharmasraya, Naldi.

Dharmasraya– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya, mencatat, setidaknya ada sebanyak 17 tempat ojek wisata di daerah itu, yang mengantongi izin operasi.

“Dari data yang kita miliki, ada sebanyak 17 objek wisata yang kantongi izin,” kata Kadis DPMPTSP Dharmasraya, Naldi saat ditemui diruang kerjanya, Senen (07/07/25).

Ia mengatakan, bahwa tidak ada larangan jika untuk satu lokasi ada berbagai jenis kegiatan. Seperti, objek wisata, penjual gas Elpiji, penjualan ayam hingga rumah makan.

“Sepanjang mengantongi izin, semua boleh beroperasi, walau ada di satu tempat dan tidak ada larangan untuk itu,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan cek lapangan saat pelaku usaha wisata dalam pengurusan ijin.

“Kita akan lakukan cek lapangan ketika adanya kesalahan dalan ijin, sebab, pelaku usaha dalan mengurus ijin lewat aplikasi OSS,” sebutnya.

Ia meminta, agar para pengelola destinasi wisata mempunyai izin terlebih dulu dari pemerintah setempat, sebelum usaha yang dikelolanya beroperasi.

“Kalau mau dibuka harus izin dulu agar semua bisa dikontrol dengan baik,” ucap Naldi kepada wartawan.

Selain itu, pengelola tempat wisata juga harus mengontrol pengunjung yang datang untuk menikmati objek wisata. Hal ini, lanjutnya, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Untuk satu objek wisata, mereka hanya perlu memiliki izin Nomor Induk Berusaha(NIB),” ucapnya.

Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) jelas mengatur, besaran pungutan pajak bagi setiap badan usaha yang telah mengantongi izin.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 2 dipungut berdasarkan penetapan Bupati terdiri atas, pajak PBB-P2, Reklame, PAT, Opsen PKB; dan Opsen BBNKB.

Bukan itu saja, Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri yakni, BPHTB, PBJT, makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir; jasa kesenian dan hiburan; Pajak MBLB serta Pajak Sarang Burung Walet.

“Ada aturan Kemenkiu Nomor 9.1.13.1/ 13 823 /Keuda, tentang legalitas pungutan pajak bukan logam dan Batuan,” kata Kepala Bidang Pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Dwi Rohmeiningsih.(*)

Exit mobile version