Dharmasraya– Jalannya roda pemerintahan, jika di topang oleh kemampuan yang mumpuni dari para pemangku kepentingan pada instansi pemerintahan tersebut. Bukan hanya sarana dan prasarana, tetapi juga Aparaturnya.
Keterbatasan pangkat dan golongan serta rangkap jabatan pada instansi pemerintah, akan sangat memengaruhi jalannya roda pembangunan.
Agar pemerintahan itu berjalan dengan baik, larangan rangkap jabatan bagi ASN diatur dalam di berbagai peraturan perundang-undangan.
Seperti, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Secara umum, ASN dilarang merangkap jabatan struktural dan jabatan fungsional, serta dilarang menjabat di BUMN atau BUMD.
Tetapi beda halnya dengan pemerintahan Kabupaten Dharmasraya, yang kini telah menginjak usia 21 tahun.
Sejumlah kepala Dinas rangkap jabatan dan ada juga kepala dinas yang masih di jabat oleh Plt, bahkan kadis rangkap jabatan sebagai Asisten 1.
Sementara itu, Kepala Badan kepegawaian BKPSDM Dharmasraya, Yusrisal mengatakan, bahwa ada beberapa kepala Dinas yang rangkap jabatan.
“Yang rangkap jabatan kepala Dinas Perhubungan jadi Plt kadis PU, Kabag Tapem jadi Plt Kadis Dukcapil, Kadis Pertanian rangkap Plt asisten 1,” jelasnya, Kamis (15/05/2025).
Selian itu, lanjutnya, ada beberapa kepala dinas yang masih menjadi Plt di beberapa instansi pemerintahan. Seperti Dinas Budparpora, Dinkes, Pol PP serta Kepala Kesbangpol
“Jabatan Plt ini, sifatnya perpanjangan SK oleh bupati, sekali tiga bulan,” jelasnya kepada awak media.
Ia mengatakan, tidak ada aturan baku yang mengatur dengan jelas berapa lama jabatan kepala Dinas tersebut di Plt kan oleh bupati.
“Semua menjadi hak preogratif bupati selaku kepala daerah dan tidak aturan berapa lamanya ” ucapnya.
Yusrisal menyebutkan, bahwa adanya beberapa Dinas yang di jabat oleh Plt serta rangkap jabatan, bukan berati pemerintahan Dharmasraya, kekurangan ASN yang memiliki kualitas serta kepangkatan untuk menjabat secara defenitif.
“Daerah ini punya banyak orang-orang hebat di birokrasi, baik secara SDM maupun secara kepangkatan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, di tahun 2025 ini sebanyak 4 orang ASN di lingkup Pemkab Dharmasraya, yang memasuki masa pensiun. Satu Asisten III dan tiga Camat.(*)
