Satpol PP Padang Bidik Kos-kosan

Penertiban Kos-kosan oleh Satpol PP, Padang belum lama ini.
Penertiban Kos-kosan oleh Satpol PP, Padang belum lama ini.

Padang, posinfo.co – Maraknya kos-kosan yang menawarkan kebebasan bagi penghuninya, membuat masyarakat sekitar kos-kosan geram.

Perilaku bebasnya laki-laki dan perempuan berada dalam satu kamar atau dalam satu lingkungan kos memancing keresahan dan kemarahan masyarakat.

Tak jarang, laporan demi laporan masuk ke Satpol PP Padang. Masukan ini membuat aparat penegak Perda konsisten menggelar penertiban.

Pada, Sabtu (17/6/2023) pagi sejumlah penginapan serta kosan kawasan Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, di datangi Satpol PP Padang.

Setidaknya ada tiga lokasi penginapan yang di periksa petugas. Razia ini juga melibatkan pihak kelurahan, Babin, Babinsa serta RT dan RW Setempat.

Petugas beserta unsur RT/RW dan lurah setempat, melakukan pemeriksaan terhadap setiap kamar yang ada di lokasi tersebut.

Memang, petugas tidak menemukan pasangan ilegal di dalam satu kamar, namun ada indikasi pemilik usaha menyalahi aturan.

Untuk itu Satpol PP memanggil pengelola Kos-kosan.

Baca Juga:Prabowo Dinilai Bakal Unggul Pilpres Jika duet Bareng Erick Tohir

Meski tidak ada pasangan lawan jenis dalam satu kamar, satu laki-laki dan perempuan turut diamankan untuk di mintai keterangan.

“Kamar mereka berdampingan dalam satu lokasi kos-kosan, mereka kemungkinan ada hubungan atau berpacaran,” ujar Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Rizaldi.

Sementara itu, Kasatpol PP Padang mengatakan, penertiban terhadap rumah kos dan penginapan serta penghuni kos sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 23 tahun 2012.

“Sesuai Perda Kota Padang Nomor 23 tahun 2012, kita lakukan pengawasan bersama pihak kelurahan.”

“Termasuk pemilik usaha di dapati melakukan pelanggaran maka turut dipanggil,” terang Mursalim.

Ia menyebutkan, akan terus melakukan razia dan penertiban penginapan dan kos-kosan di Kota Padang.

Hal ini demi menjaga ketertiban umum dan mencegah praktek penyakit masyarakat dan seks bebas. (001)

Exit mobile version