Dharmasraya, posinfo.co – Di duga rugikan negara hingga miliaran, Walinagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dan Ketua Badan Musyawarah Nagari di tahan Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
Keduanya di amankan pada Kamis (25/04/24) sekira pukul 12.30 Wib.
Dua petinggi nagari tersebut tersandung dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Nagari Sikabau.
Dana ini bersumber dari dana bagi hasil koperasi sawit pusako Ninik Mamak tahun 2018-2021.
“Dua orang itu yakni, AR dan Y,” kata Kajari Dodik Hermawan melalui Kasi Intel Roby, Kamis (25/04/24) malam.
Dalam keterangan releasenya, peran tersangka AR dalam perkara tersebut yakni menerima dana bagi hasil kebun plasma.
Dana ini bersumber dari koperasi sawit Pusako Ninik Mamak. Kemudian tidak memasukkan dana tersebut ke kas Nagari Sikabau untuk di proses menjadi pendapatan nagari lain yang sah.
Mereka juga menyetujui agar dana tersebut bagikan sesuai coretan tangan dari Y selaku ketua Bamus.
“Dana tersebut tidak di laporkan pada pihak terkait tentang penerimaan dana, pada Dinas PMD, vamat dan Inspektorat.”jelasnya
Ia menerangkan, tugas Y dalam perkara tersebut, membuatkan catatan pembagian dana itu untuk selanjutnya di bagi kepada perangkat nagari tanpa dasar hukum.
“Selaku Ketua Bamus ia seharusnya berperan sebagai pengawas yang mana menyarankan agar dana tersebut masuk dalam kas nagari serta di bahas dalam Musrenbang. Tapi justru malah ikut menikmati,” ucapnya.
Rugikan Negara Rp1,6 M Lebih
Pada kedua tersangka, di sangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Hal ini tentang pemberantasan pindak pidana korupsi sebagaimana yang telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Dharmasraya di temukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1,6 milyar.” sebutnya.
Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka langsung di lakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh penyidik dan di titipkan pada Lapas Kelas III Dharmasraya.
“Bahwa dalam perkara ini telah di sita barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait serta uang sebesar Rp368 juta lebih, “ungkapnya.(010)
