Dharmasraya – Perang terhadap peredaran Narkoba terus dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Buktinya, 60 persen warga Binaan Lapas Kelas III daerah itu di huni oleh para pelaku Narkoba.
Anehnya, semakin banyak pemakai, pelaku hingga pengedar yang berhasil di amankan, tak lantas membuat jaringan barang haram itu tak beredar, bahkan semakin menjamur.
Kini, seorang pria asal Provinsi Jambi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil di amankan, Senin (30/3/26) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jorong Koto Dibawah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Tersangka diketahui bernama Rotani Idham (31), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu, satu unit sepeda motor Kymco Cevira warna merah, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujarnya, Selasa (31/03/26).
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat nagari setempat. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kita harapkan masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.” ungkapnya. (*)




