Polres  Dharmasraya Ringkus Pelaku Penyalahguna BBM

Diduga melakukan penyalahgunaan Pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya  meringkus HK (34), warga Nagari Suka Makmur, Kabupaten Bungo.

Para pelaku penyalahguna BBM sat diamankan di Polres Dharamsraya.

Dharmasraya – Tersangka  tertangkap di Jalan Lintas Koto Ranah, Jorong Telaga Biru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, pada Kamis (7/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Hal itu di benarkan Kapolres AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasatreskrim Iptu Epi Hendri Susanto, Selasa (11/3/25)

Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal pengangkutan BBM subsidi.

Berdasarkan informasi tersebut, segera melakukan penyelidikan di lokasi.

“Ternyata benar, dari laporan dan pengintaian yang kita lakukan, ternyata pelaku tengah membawa BBM,” ucapnya.

Ia menjelaskan, saat pemeriksaan, petugas menemukan satu unit mobil Mitsubishi Strada 4×4 dengan nomor polisi K-8446-GS yang telah dimodifikasi dengan dua tangki rakitan dari besi berisi bio solar.

“Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti berupa, 10 galon berisi sekitar 30 liter bio solar masing-masing, 1 buah selang kecil.”

“Lalu, 1 unit ponsel dengan foto barcode BBM, 1 lembar STNK mobil Mitsubishi Strada 4×4,” jelasnya

Ia menyampaikan, pelaku di duga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pihkanya mengimbau, agar masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara serta masyarakat luas.(*)

Exit mobile version