Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Mako Polres Dharmasraya

Tak hanya pembangunan jalan, jembatan dan irigasi saja yang di sasar oleh para pelaku koruptor. Bahkan, pembangunan gedung yang akan di huni oleh para penegak hukum di negara ini pun, tak luput dari sasaran.

Kantor Kejari Dharmasraya.
Kantor Kejari Dharmasraya.

Dharmasraya – Buktinya, Empat orang ditetapkan jadi tersangka oleh Tim penyidik Polda Sumatera Barat dalam proyek pembangunan Mako Polres Dharmasraya. Dimana pembangunannya di lakukan pada tahun 2019 lalu.

“Ada empat orang yang jadi tersangka dalam proyek pembangunan Mako polres,” kata Kejari Dharmasraya, Ariana Juliastuty melalui Kasi Pidsus Afdal Saputra, Jumat (24/1/2025)

Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah berada di kewenangan Kajati Sumbar setelah hasil Penyidikan Polda yang di P21 kan oleh jaksa peneliti kajati setempat.

“Setelah serah terima oleh kajati Sumbar, lalu dilakukan tahap II oleh kejari Dharmasraya,” jelasnya.

Ia mengatakan, dalam proyek miliaran itu, empat orang telah ditetapkan jadi tersangka, salah satu merupakan oknum anggota Polda berpangkat AKBP.

Ia mengatakan, bahwa Pembangunan Mako polres Dharmasraya, di bangun pada tahun 2019 menggunakan dana APBN sebesar Rp12 miliar.

“Dalam kasus ini, setalah hasil penghitungan, negara dirugikan sebesar Rp6,4 miliar,” sebutnya.

Afdal menyebutkan, bahwa Empat orang ditetapkan jadi tersangka itu yakni, PPK, kontraktor, konsultan pengawas, pelaksana di lapangan.

“Empat orang ini yakni, S, P, T, serta THS, dan kasus ini sudah berada pada tahap dua sidang penuntutan,”ungkap Jaksa Penuntut ini.(*)

Penulis: Yahya Editor: Arief Kamil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *