Kejaksaan Cium Kejanggalan, Ketua Kelompok Tani Diduga Cari Bekingan

Kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
Kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Dharmasraya– Dugaan adanya pungutan di luar anggaran biaya replanting lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kejaksaan Negeri Dharmasraya tidak hanya akan memintai keterangan pelapor, tetapi juga akan memanggil dan memeriksa ketua kelompok Tani Sumber Rezeki yang di laporkan oleh pelapor.

Bukan itu saja, seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan Replanting tersebut, akan duduk kursi panas di kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan Mar Up atau tambahan biaya di luar anggaran.

Adanya Lapdu Masyarakat ke kejakasaan, terkait dugaan Mar Up, pada kegiatan Replanting di Jorong Lagan Jaya, Nagari Sipangkur, membuat sejumlah petinggi kelompok dan pihak yang terlibat, “panas dingin” dan cari dukungan.

“Pelapor dan terlapor dalam hal ini ketua kelompok, pasti akan kita mintai keterangan,” kata Kajari Ariana Juliastuti melalui Kasi pidsus Afdhal Saputra, baru-baru ini.

Bahkan, untuk menguak dugaan Mar Up yang di laporkan oleh pelapor tersebut, pihaknya juga akan memanggil dinas- Dinas terkait yang terlibat dalam kegiatan itu.

“Dinas apa yang ikut dalam kegiatan itu akan kita periksa, termasuk Dinas Pertanian,” sebut Afdhal kepada awak media dengan tegas.

Ia mengatakan, Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat harus di tindak lanjuti dan dibuka secara terang benderang, agar tidak ada yang merasa di rugikan serta tidak adanya perbuatan melawan hukum.

“Kita pasti proses, dalam minggu ini, karena kami menilai adanya beberapa kejanggalan dalam kegiatan ini,” jelasnya.

Tak tertutup kemungkinan, kejaksaan juga akan memeriksa kegiatan Replanting yang ada di kabupaten Dharmasraya. Bahkan, pihaknya akan membuka berkas lama yang dulu pernah di periksa.

“Kita juga akan buka berkas lama, soalnya dulu juga pernah di periksa oleh Kasi Intel,” ucapnya.

Sebelumnya, Tiga orang masyarakat
Jorong Lagan Jaya, Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, membuat laporan pengaduan, adanya dugaan pungutan dan mark up pelaksanaan program Replanting atau peremajaan kebun sawit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasaya, Selasa (10/6/2025).

“Hari ini kami melaporkan dugaan mark up dan pungutan terkait program replanting tahun 2025 di kampung kami,” kata Salah seorang perwakilan masyarakat berinisial MR kepada awak media.

Ia mengatakan,dalam laporan tersebut terdapat adanya dugaan pungutan tambahan kepada beberapa penerima manfaat, jumlahnya berkisar Rp8 juta per kapling atau untuk dua hektare lahan perkebunan yang diremajakan.

Ia menjelaskan, bahwa dugaan lainya ialah, ketidak sesuaian spek, seperti mark up pengadaan bibit hingga pelaksanaan lapangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Pelaksanaan lapangan yang tidak sesuai ini seperti pengerjaan teras jalan yang tidak dilakukan, dalam RAB sebenarnya ada. Belum lagi dugaan mark up pengadaan bibit, dan lainya. Termasuk yang kami laporkan hari ini adalah adanya aliran dana tersebut ke dinas terkait,” katanya.

Ia mengatakan dalam laporan tesebut pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti, seperti dokumen, dokumentasi, dan bukti rekaman. Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Dharmasraya dapat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Sebenarnya pengerjaannya memang sudah sangat keterlaluan, kami bisa bandingkan dengan Replanting di desa sebelah, pengerjaan kami nilai sudah sangat maksimal. Namun, kenapa ditempat kami banyak kejanggalan.

Ia menjelaskan, dalam peremajaan sawit tersebut, pemerintah telah menganggarkan biaya Replanting itu, untuk satu hektarnya Rp120juta per satu kapling.

“Anggaran itu, sudah mencakup keseluruhannya, mulai dari awal hingga tanam dan biaya perawatan” jelasnya.(*)

Exit mobile version