Hingga Mei 2024, Tercatat 81 Kasus Kekerasan di Dharmasraya

Kepala Dinas Sosial P3APPKB Martin Efendi.
Kepala Dinas Sosial P3APPKB Martin Efendi.

Dharmasraya, posinfo.co Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Dharmasraya menyebut ada sebanyak 81 kasus kekerasan terlaporkan.

Catatan itu mulai Januari hingga Mei 2024. Kasus kekerasan yang ditangani dua lembaga tersebut di dominasi kasus kekerasan terhadap anak.

Meski angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terbilang meningkat.

Namun, angka kekerasan seksual terhadap anak menurun di banding tahun sebelumnya.

Hal itu terlihat data yang diberikan oleh Kepala UPTD PPA setempat.

Di mana, dalam data itu, terlihat kekerasan seksual yang dialami oleh anak perempuan sebanyak 28 kasus dan laki-laki 34 kasus.

Sementara kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dewasa sebanyak 27 kasus.

Kepala Dinas Sosial P3APPKB Martin Efendi melalui Kepala UPTD PPA Dharmasraya, Efrison menyebutkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terhitung sejak Januari hingga Mei 2024.

“Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sudah masuk di 2024 sampai Mei itu sudah ada 81 kasus,” katanya Jumat kemaren.(07/06/24).

Bila di lihat dari data yang ada, lanjutnya sejak Januari hingga Mei 2024 itu terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, bila di bandingkan tahun 2023.

“Dari 81 kasus selama lima bulan itu, maka ada rata rata setiap bulanya itu 16 kasus,” jelasnya.

Sementara di tahun 2023, dari total 129 itu, kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 57 kasus, laki-laki 51 kasus dan perempuan dewasa 21 kasus.

“Dari 129 selama tahun 2023 itu, ada rata rata setiap bulanya lebih kurang 10 kasus yang masuk dan terdata,” katanya.

Kesadaran Masyarakat Meningkat

Ia menjelaskan, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian kekerasan mulai meningkat.

Hal ini menurutnya dampak positif dari sosialisasi penanganan dan pencegahan.

“Bertambahnya kasus bukan berarti tahun sebelumnya kasusnya sedikit.”

“Tapi karena keberanian dan kesadaran masyarakat melapor belum seperti sekarang. Sekarang kesadaran masyarakat meningkat sehingga masyarakat berani melaporkan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, bahwa Pemerintah daerah berkomitmen dalam memberikan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Dengan terus menerus melakukan upaya mulai dari hulu untuk pencegahan sampai dengan hilir untuk penanganan.

Layanan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang terdiri dari penerimaan pengaduan.

Selanjutnya, layanan hukum, layanan psikologi, pendampingan korban dan layanan rujukan medis, hingga rumah perlindungan sementara.

“Semua layanan di berikan secara gratis. Pengelolaan Layanan Pusat PPA, selain oleh PNS, layanan juga di lakukan oleh tenaga-tenaga kompeten sesuai bidang layanannya,” ungkapnya (010)

Exit mobile version