Gawat!, Pada 2023 Sebanyak 79 Kasus Kekerasan anak  di Kota Padang

Psikolog RSJ H.Saanin Padang Neny Andriani.
Psikolog RSJ H.Saanin Padang Neny Andriani.

Padang, posinfo.co – Angka kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2023 cukup tinggi.

Hal ini di ungkap Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang.

Dinas ini baru-baru unimelaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK).

Dalam hal ini, DP3AP2KB mengupayakan kasus kekerasan yang terjadi pada anak di bawah umur di selesaikan melalui proses hukum.

Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan perlindungan khusus anak DP3AP2KB Kota Padang, Suryani menjelaskan, pelaku tindak kekerasan terhadap anak justru berasal dari orang – orang yang di kenal korban.

“Pelaku kekerasan seksual mempunyai korban lebih dari satu orang. Oleh karena itu, dengan melakukan pendampingan psikologi untuk mengobati trauma anak korban kekerasan.”

“Serta melakukan pendampingan hukum harus dilakukan. Hal ini bertujuan agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan sanksi hukum,” ucapnya.

Alami Peningkatan

Sepanjang tahun 2023, DP3AP2KB Kota Padang mencatat, terjadi 79 kasus kekerasan terhadap anak.

“Kasus-kasus yang sering terjadi adalah sodomi. Tahun 2022, terjadi 59 kasus kekerasan terhadap anak di Kota Padang,” paparnya.

Atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, maka harus di putus mata rantai kekerasan terhadap anak ini.

Jadi dalam hal ini untuk memutus semua mata rantai, semua kejadian yang berulang seperti itu, memang harus di laporkan.

“Kami menimbau dan mengajak masyarakat semuanya, jika melihat kejadian kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak untuk melaporkan ke yang berwajib,” tegasnya.

Libatkan Psikolog

Psikolog RSJ H.Saanin Padang Neny Andriani mengatakan, dalam menghadapi kasus kekerasan seksual terhadap anak, ulia selalu berupaya membantu proses pemulihan anak yang menjadi korban kekerasan.

“Selain berperan untuk mengobati mentalitas anak, psikolog dalam hal ini selalu di libatkan sebagai saksi ahli oleh pihak berwajib dan pengadilan,” ujarnya.

Neny Andriani berpesan saat ini keluarga korban kekerasan harus berani melaporkan jika kasus kekerasan menimpa anak mereka.

“Harus ada efek jera terhadap pelaku. Oleh karena itu, keluarga korban harus melaporkan jika menemui anak mereka mendapat kekerasan.”

“Hal ini jelas bertujuan agara korban mendapat keadilan” tutupnya. (007)

Exit mobile version