Dharmasraya, posinfo.co – Ganas, pelaku Curanmor ini membawa senjata api, melawan saat tim Reskrim Polres Dharmasraya menangkapnya.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata api lintas provinsi tersebut, selama ini meresahkan masyarakat.
Beruntung polisi berhasil membekuknya hingga menghuni jeruji besi.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah mengatakan, pelaku, SR, 33, merupakan warga KM7 Desa Makin, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Pelaku tertangkap usai melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Padang bersama tujuh rekanya dari wilayah yang sama.
Baca Juga:Tak Disangka, Wanita Kalem Ini Ternyata Mucikari
“Korban dari Pelaku ini adalah warga Dharmasraya,” ujar Kapolres, saat sesi keterangan pers, Senin (19/6/2023).
Penangkapan pelaku berawal dari keterangan keluarga korban yang melihat SR ini tengah berada di Dharmasraya dengan kendaraan milik korban.
“Dari laporan itu, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti,” ungkap pria kelahiran 1982 itu.
Saat penangkapan terhadap, pelaku yg membawa senjata api jenis Revolver dengan lima butir amunisi aktif.
Untuk melumpuhkan, polisi menghadiahi pelaku timah panas di salah satu kakinya.
“Lantaran melawan saat penangkapan, SR ini kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Sepekan Amankan 4 Pelaku Curanmor
Dari hasil pengembangan sementara, pada minggu yang sama, empat kawanan pelaku Curanmor juga berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Pulau Punjung.
“Empat pelaku itu tertangkap di wilayah hukum Polsek Pulau Punjung usai beraksi di Kota Padang,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh pelaku berjumlah tujuh orang. Empat di serahkan ke Polresta Padang dan satu diproses di Polres Dharmasraya.
“Mereka semua ini merupakan satu komplotan Curanmor lintas provinsi,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengajaran terhadap dua orang pelaku yang berhasil kabur.
“Untuk dua orang pelaku yang kabur ini, namanya sudah kita ketahui,” jelasnya.
Ia menegaskan, bagi kedua pelaku yang saat ini kabur, di minta untuk segera menyerahkan diri, sebelum ada tindakan tegas dan terukur.
Terhadap tersangka SR, lanjutnya, pelaku di kenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 di hukum dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya 20 tahun. (009)
