Dharmasraya, posinfo.co – Berwajah kalem, dan berpenampilan santai ternyata bisa menjadi cara mengibuli siapa saja.
Contohnya perempuan ini, mungkin tak ada yang menyangka, dengan gayanya yang kalem khas wanita baik-baik, ternyata wanita ini seorang mucikari.
Hanya saja, upaya dan triknya ini tidak bisa mengelabui petugas. Mucikari berinisial RE (36) ini pun kedapatan tengah menjual seorang wanita di kawasan Pulau Punjung, Dharmasraya.
Warga asal Kampung Jati, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ini memperdagangkan wanita muda kepada lelaki hidung belang.
Kapolres AKBP Nurhadiansyah di dampingi Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya perdagangan wanita dari laporan masyarakat.
Baca Juga:Wako Padang WA Warga Minta Donasi Musala, Itu HOAKS!
Gunakan Aplikasi e-Katalog
Ia mengatakan wanita paruh baya ini menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggunakan aplikasi e-Katalog.
“Dalam beraktivitas perdagangan orang, wanita ini menggunakan aplikasi e-Katalog,” ujar Kapolres, Senin (19/5/2023).
Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya seorang wanita yang mengantarkan wanita muda ke salah satu hotel di wilayah Pulau Punjung.
“Kita mengamankan pelaku ini dari dalam kamar sebuah hotel usai transaksi,” jelasnya.
Pelaku mengaku menjual wanita muda itu kepada lelaki hidung belang yang memesannya dengan harga Rp1 juta.
“Nantinya korban akan mendapat uang Rp700 ribu sementara mucikari mendapat bagian sebesar Rp300 ribu,” sebutnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang Rp1.940.000 dan handphone berisi pesan pembicaraan pelaku dengan pria hidung belang tersebut.
Atas tindakan pelaku, ia terancam dengan pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TP TPPO dan atau Pasal 296 KUHP.
Kepada petugas, RW mengaku tinggal di Dharmasraya selama 13 tahun dan sudah lama menjadi mucikari dengan keuntungan yang cukup menggiurkan.
“Saya sudah lama.jadi mucikari pak,” katanya singkat,” ujarnya singkat. (009)
