Dharmasraya – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Dharmasaya diduga melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terkait permintaan data pernyataan modal salah satu Badan Usaha Nagari (BUMNag) yang bersumber dari Dana Desa 2019-2024. Sehingga, komitmen pemerintah dalam menjaga prinsip transparansi di tingkat lokal tercoreng.
Permintaan data tersebut dilakukan oleh tiga orang wartawan yang bertugas di wilayah itu, sejak Jumat (23/01/26) dan dua wartawan pada Senin (26/01/26).
“Ini sangat mengecewakan, karena sesuai dengan UU KIP, setiap orang berhak mengakses informasi publik.” Kata Yahya salah seorang wartawan, usai meminta data.
Ia mengatakan, pihaknya sudah dua kali meminta data terkait pengalokasian atau pernyataan modal dari dana desa untuk kegiatan BUMNag di salah satu nagari di Kecamatan Pulau Punjung.
“Jika seperti ini, kita menduga ada main mata antara kadis PMD dengan BUMNag tetsebut,” ucapnya.
Sementara itu, Pihak DPMD yang dimintai keterangan belum memberikan tanggapan resmi, terkait permintaan data yang diminta oleh sejumlah awak media.
“Kita tidak ada kewenangan untuk memberikan data itu, karena semuanya tentu seizin kepala dinas,” kata Sekretaris Yuli Adri, Senin (21/2026).
Di sisi lain, Kepala Dinas PMD Asril, dikonfirmasi terkait permintaan data yang dimaksud terkesan tidak ingin memberikan data dan justru memilih angkat tangan.
“Kita tiarap dulu, biarlah tidak ada publikasi, adapun kesuksesan yang kami capai, tak usah publikasi,”jawabnya sambil tertawa.
Namun, alasan tersebut tidak cukup untuk membenarkan ketidaktransparanan yang terjadi. UU KIP sendiri mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi yang akurat, tepat dan tidak diskriminatif.
Dalam hal ini, pelanggaran terhadap UU KIP dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana.
UU ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka dan demokratis, di mana masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi yang terkait dengan kebijakan publik dan penggunaan anggaran negara.
Pentingnya Transparansi Pemerintahan Desa
Situasi yang terjadi menegaskan pentingnya prinsip transparansi dalam pemerintahan, khususnya di tingkat desa sebagai mengelola dana publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Publik berharap agar DPMD, dan instansi pemerintahan lainnya, dapat mematuhi ketentuan dalam UU KIP dan memberikan akses informasi yang jelas dan terbuka.
Banyak pihak yang kuatir bahwa ketidaktransparanan seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yang pada gilirannya bisa menghambat proses pembangunan yang berkelanjutan dan partisipasi aktif masyarakat.(*)
