Dharmasraya – Meski sudah melakukan pemeriksaan enam orang saksi, dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur yang di duga di lakukan oleh oknum Lapas Kelas III Dharmasraya, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Reskrim Polres Dharmasraya.
“Sampai hari ini belum ada,” kata Kajari Ariana Juliastuti melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dharmasraya, Raden Khairul Sukri, saat dikonfirmasi, Senin (15/9/25).
Menurutnya, sesuai ketentuan KHUP bahwasannya penyidik memberitahukan kepada penuntut umum dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum dalam waktu tujuh hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan.
“SPDP paling cepat diberikan tiga hari paling lambat tujuh hari setelah dimulai penyidikan oleh penyidik, kapan penyidikan dimulai itu tergantung polisi dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Ia mengatakan korba dugaan penganiayaan oleh oknum petugas lapas merupakan terdakwa dalam kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Terdakwa ialah berinisial “MAB” divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pulau Punjung dalam kasus pencabulan.
“Jadi dalam putusan, terdakwa melakukan upaya hukum banding hingga kasasi. Sehingga dalam upaya hukum ini sebelum dieksekusi ke LPKA terdakwa menjalankan registrasi di Lapas setelah dititipkan di Tahanan Polsek Pulau Punjung,” ujarnya.
Ia membantah, jika terdakwa merupakan tahanan Kejaksaan, melainkan tahanan pengadilan yang saat itu melakukan registrasi penahanan di Lapas Dharmasraya.
Namun demikian, ia juga tak menampik yang membawa ke Lapas dari tahan Polsek Pulau Punjung merupakan petugas kejaksaan. Hal ini, lanjutnya, sebagai upaya mempermudah proses registrasi oleh terdakwa.
“Jadi memang terdakwa ini kita yang antar bersama dengan tiga tahanan lainya untuk registrasi, setelah selesai kita jemput lagi dan diantar kembali ke Tahanan Polsek Pulau Punjung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berhubung terdakwa merupakan anak di bawah umur, sehingga sebelum dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Payakumbuh dititipkan di Tahanan Polsek Pulau Punjung sampai dengan upaya hukum terdakwa mendapatkan putusan.
“Kalau putusan banding PT sudah ada, pada intinya memperkuat putusan PN. Namun saat ini terdakwa dalam upaya melakukan kasasi,” ungkapnya.(*)
