Di Dharmasraya Banyak Hutan yang Dialih Fungsi

Sudah menjadi rahasia umum, adanya hutan kawasan yang di kelola oleh masyarakat dan menjadi sumber pendapatan ekonomi. Hal ini tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan dari perubahan hutan menjadi areal perkebunan sawit dan karet.

Ilustrasi hutan.
Ilustrasi hutan.

Dharmasraya – Seperti diketahui, bukan hanya Dharmasraya, tapi Indonesia menjadi sorotan dunia, akibat banyaknya perubahan hutan menjadi areal perkebunan. Sehingga pemanasan global sulit di atasi.

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IIX Dharmasraya, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, melalui Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Nelfa tak menapik, adanya perubahan hutan tersebut.

“Luas kawasan hutan di administrasi di Dharmasraya lebih kurang 83.011 hektare tapi yang masuk wilayah kelola KPHP 76.263 hektare “kata Nelfa, Selasa (03/12/2024).

Ia mengatakan, untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai jantungnya bumi, pihaknya meminta agar masyarakat, yang telah merubah fungsi hutan menjadi areal perkebunan untuk melaporkan ke UPTD Kehutanan.

“Kita minta masyarakat untuk melaporkan ke kami. Ini agar hutan yang telah di manfaatkan ini terdata dan akan diberi akses legal,” jelasnya.

Langkah ini, lanjutnya, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan akses legal kepada pelaku usaha yang sudah memanfaatkan kawasan hutan.

“Cuma saja lama penggunaan oleh masyarakat hanya satu kali daur atau selama 25 tahun,” kata Nelfa

Ia menjelaskan, jika usia sawit milik masyarakat tersebut telah mencapai 25 tahun, maka fungsi kawasan hutan itu di kembalikan pada fungsi awal hutan.

“Nanti, karena hutan kawasan yang di kelola oleh masyarakat ini milik negara, maka negara akan memberikan bibit tumbuh-tumbuhan untuk di lakukan reboisasi,” ucapnya.

Akses legal yang di berikan kepada masyarakat bertujuan untuk menciptakan harmoni antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.

Dengan legalitas, para pelaku usaha dapat memperoleh kepastian hukum serta arahan teknis dalam pengelolaan kawasan hutan.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat ekonomi, tetapi juga turut menjaga fungsi ekologis hutan.”

“Jika tidak terkelola dengan baik, aktivitas ekonomi dapat merusak ekosistem dan berujung pada bencana lingkungan,” jelasnya.

Maka untuk menjaga paru-paru bumi itu tetap pada fungsinya, pihaknya, membuka peluang kolaborasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

“Kita juga membuka diri, agar masyarakat bersama-sama dengan pemerintah menjaga hutan ini,” katanya.

Nelfa mengingatkan, kegiatan di kawasan kehutanan tanpa izin resmi dapat berdampak buruk bagi masyarakat.

Selain menghadapi potensi konflik hukum, aktivitas ilegal juga merusak keseimbangan lingkungan yang sangat penting bagi keberlanjutan hidup.

“Langkah ini bukan untuk membatasi, tetapi justru melindungi hak masyarakat dan ekosistem.”

“Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa sumber daya hutan tetap lestari dan generasi mendatang dapat terus menikmatinya,” pungkas Nelfa.

Ia mengatakan, kebijakan itu didasarkan pada semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan kawasan kehutanan secara sah.

Namun, pelaksanaannya tetap menuntut keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan ekologi. (*)

Exit mobile version