Buntut Surat Menpan RB, 343 THL di Dharmasraya Dirumahkan

Akhirnya, bom waktu itu meletus juga. Setidaknya ada kisaran 353 orang, Tenaga Harian Lepas (THL) yang akan di rumahkan.

Ilustrasi pengangguran.
Ilustrasi pengangguran.

Dharmasraya – Hal itu menyusul surat edaran Bupati Sutan Riska Nomor: 800.1.2/54/BKSDM-2025, tentang larangan kerja dan/ atau pengangkatan pegawai non ASN di lingkup Pemkab setempat.

Hal ini juga menindaklanjuti surat Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan) RB RI Nomor: B/5993/M.SM 01.00/2024 Tanggal 12 Desember 2024, tentang penganggaran gaji pegawai Non ASN.

PUpaya itu termasuk cara pemerintah, dalam mengurangi beban daerah yang semakin membengkak akibat dari besarnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang harus di keluarkan dalam setiap bulannya.

Jika honor satu orang tenaga kontrak yang harus dibayar dalam satu bulanya, sebesar Rp1.500.000 untuk 353 orang, maka dalam satu bulan pemerintah daerah harus mencairkan anggaran APBD sebesar Rp529.900.000.

Kini, dengan adanya surat edaran Menpan RB RI yang di tindak lanjuti, dengan surat edaran bupati.

Mka dalam satu bulan pemerintah daerah, menghemat APBD sebesar Rp529.900.000.

Dengan demikian, dalam jangka satu tahun, pemerintah daerah telah menyelamatkan APBD mencapai Rp6.358.800.000,00.

Sehingga, jika dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, maka akan ada puluhan kilometer jalan bisa di bangun.

“Hitungan kasar kita, ada kisaran 353 tenaga kontrak yang akan di rumahkan,” Kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Dharmasraya, Yusrizal, Senen(20/1/2025).

Data tersebut, merupakan tenaga kontrak yang tidak masuk dalam database, sehingga dengan surat edaran tersebut, mau tidak mau harus di rumahkan.

“Mereka bekerja hampir di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi pemerintah hingga di Kecamatan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, bahwa pihaknya belum merinci secara keseluruhan berapa tenaga kontrak yang terbungkus oleh surat edaran tersebut.

“Tenaga kontrak yang tidak terdata dalam database atau masa kerja yang belum sesuai regulasi, maka tidak akan diperpanjang kontrak nya,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *