Dharmasraya – Siapa yang tak kenal Kabupaten yang berjuluk “Petro Dollar”. Suatu daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Induk Sijunjung tahun 2004 silam. Seiring pesatnya pembangunan di daerah itu, angka pengguna barang haram jenis Narkoba juga terus tunjukkan peningkatan.
Dari data yang ada, penangan oleh aparat kepolisian yang di sidangkan oleh Kejaksaan, menduduki peringkat pertama dibandingkan dengan kasus lainya. Bahkan, jika di rengking, kasus narkoba menjuarai dari sekian banyak angka kriminal lainya.
Dari data yang ada di Kejaksaan Negeri Dharmasraya, menerima 28 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Narkotika dari penyidik kepolisian setempat hingga Juli 2025
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Dharmasraya, Raden Khairul Sukri, di Pulau Punjung, Senin, mengatakan,
“Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2024 diperiode yang sama,” Kata Kajari Ariana Juliastuti melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Raden Khairul Sukri,, Senin,(4/8/2025).
Ia menjelaskan, ada peningkatan satu kasus tahun ini, di bandingkan pada tahun sebelumnya, pihaknya menerima 27 SPDP kasus Narkotika hingga Juli.
Ia menjelaskan, SPDP kasus Narkotika yang diterima diantaranya, pada Januari tiga kasus, Febuari tujuh kasus, Maret tiga kasus, April satu kasus.
Selanjutnya Mei empat kasus, Juni tiga kasus, dan Juli tujuh kasus. Ia mengatakan rata-rata tersangka yang dalam kasus Narkotika adalah berperan sebagai pengedar.
“Rata-rata pelakunya pengedar, belum ada sebagai pemakai,” ujarnya.
Menurutnya, dalam menjalankan kewenangan penyidikan penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.
Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan, lanjut dia.
“Iya semacam koordinasi, karena nanti yang maju bersidang kan jaksa,” ujarnya.
Ia mengemukakan dalam KHUP menyebutkan penyidik memberitahukan kepada penuntut umum dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum dalam waktu tujuh hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan.
Berdasarkan data Kejari Dharmasraya, pada tahun 2024 total SPDP yang diterima mencapai 45 kasus dan penanganan perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.(*)




