BPOM DSS Musnahkan Kosmetik Ilegal Senilai Rp256 Juta Lebih 

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Dharmasraya, Sawahlunto dan Sijunjung (DSS) memusnahkan obat dan kosmetik ilegal hasil operasi penindakan dan pengawasan selama tahun 2018 dan 2023 senilai Rp256 lebih. 

BPOM Dharmasraya, Sawahlunto, Sijunjung (DSS) musnahkan kosmetik ilegal senilai Rp256 juta lebih.
BPOM Dharmasraya, Sawahlunto, Sijunjung (DSS) musnahkan kosmetik ilegal senilai Rp256 juta lebih.

Dharmasraya – Barang hasil penindakan itu meliputi obat bahan alam, suplemen, kosmetik dan makanan.

Barang-baran ini  tidak terjamin standar, keamanan, khasiat dan mutu, yang jika digunakan, akan membahayakan kesehatan.

Kepala Loka POM di Kabupaten Dharmasraya, Putra Gusrianto menyebutkan, barang-barang yang di musnahkan tersebut berupa obat tradisional, kosmetik, obat, dan pangan yang tak memiliki izin edar atau ilegal.

“ Ada 2.260 Item produk obat dan makanan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu yang kita musnahkan,” katanya, Senin (28/10/2024), usai pemusnahan barang ilegal di halaman kantor BPOM setempat.

Ia menyebutkan, produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penindakan dan pengawasan rutin yang dilaksanakan oleh BPOM selama ini.

“Pemusnahan barang bukti berupa obat dan kosmetik ilegal, untuk memastikan tidak ada lagi produk ilegal yang beredar di pasaran.”

“Hal ini di lakukan mengingat obat dan makanan ilegal sangat merugikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika obat yang tidak memiliki standar kesehatan atau izin edar, juga di gunakan masyarakat akan sangat memberikan dampak yang sangat berbahaya bagi pengguna.

“Dampak kesehatan, kosmetik bisa mengakibatkan alergi, kanker karena mengandung mengaercuri, sedangkan, obat tradisional dalam bentuk obat kuat, dapat mengakibatkan serangan jantung,” jelasnya.

Ke depan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran tersebut. Di mana, sanksi yang akan digunakan, sanksi administrasi hingga pidana.

“Bagi pelaku usaha yang masih saja melakukan pelanggaran, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan”, tambahnya.

Pihaknya, akan tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan seperti Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan.

Termasuk Dinas Perdagangan, dan lintas sektor lainnya sesuai kewenangan. Kolaborasi ini dilakukan untuk menjaga citra dan potensi obat dan makanan dalam rangka bersama melindungi masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat dan makanan melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, Puskesmas, atau rumah sakit terdekat.”

“Selain itu menggunakannya sesuai aturan pakai dengan mengingat CEK KLIK (Cek kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kadaluwarsa). Untuk pembelian produk secara online, masyarakat disarankan menggunakan platform elektronik yang terpercaya dan jangan mudah percaya dengan klaim indikasi penyembuhan yang berlebihan dan instan,” jelasnya.

Perlu di ingat oleh masyarakat bahwa ada sebagian produk illegal yang beredar mencantumkan nomor Izin Edar BPOM namun nomor tersebut adalah fiktif dan tidak terdaftar di BPOM RI. Untuk memastikan kebenaran nomor izin edar yang di cantumkan pada produk, masyarakat dapat melakukan pengecekan menggunakan aplikasi BPOM Mobile yang dapat di unduh pada ponsel Android atau dengan membuka website Badan POM.

“Masyarakat dapat menghubungi petugas kami atau langsung datang ke kantor Loka POM di Kabupaten Dharmasraya. Karena Loka POM di Kabupaten Dharmasraya SABANA COGA (Siap Berikan Layanan yang Cepat, Objektif, Giat dan Amanah).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *