Dharmasraya, posinfo.co– Kasi Madrasyah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dharmasraya, melarang adanya pihak sekolah swasta (Madrasyah_red) yang melarang siswa untuk ikut ujian hanya karena menunggak biaya sekolah.
Ia sampaikan itu saat di konfirmasi terkait isu santer adanya dugaan pelarangan ikut ujian bagi siswa yang nunggak bayar uang sekolah.
“Kita tentu melarang pihak sekolah melakukan hal tersebut. Terlebih lagi ujian akhir,” kata Kasi Madrasah, Sarwono, Senin (6/05/24).
Pihaknya meminta, agar masyarakat yang mendapatkan perlakuan tersebut dari pihak sekolah untuk dapat melaporkan ke Kemenag.
“Kita akan tindak lanjuti jika ada laporan masyarakat atas perlakuan sekolah yang melakukan hal tersebut,” katanya.
Dirinya juga meminta, agar pihak sekolah untuk tidak mengambil kebijakan diluar aturan yang sudah ada.
Menurutnya, tindakan seperti itu sudah melanggar aturan yang ada. Meskipun, lanjutnya, adanya kebijakan internal dari Madrasah itu sendiri.
“Apapun alasan, melarang anak ikut ujian tidak dibenarkan, walaupun ada kebijakan internal,”ucapnya dengan tegas.
Ia juga mengingatkan, seluruh sekolah swasta (Madrasyah_red) untuk tidak membuat aturan sendiri diluar ketentuan yang di buat.
“Kita ingatkan, jangan sampai nanti pihak sekolah berhadapan dengan hukum hanya karena adanya kebijakan sekolah sendiri,” tegasnya.(010)
