Dharmasraya – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Zaksai Kasni gencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk mencegah kasus kekerasan seksual.
“Sosialisasi ini penting kita masifkan, karena kami melihat semakin tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini,” ucap politisi Partai Golkar itu, saat Sosialisasi perda provinsi sumbar, nomor 7 tahun 202, di gedung pertemuan SMP IT Gunung Medan, Kamis(27/03/25).
Terkait dengan itu, DPRD Sumbar menilai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak penting untuk terus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
“Perda penting disosialisasikan agar saat perempuan maupun anak mendapatkan perlakuan kekerasan apapun itu, bisa mengambil langkah-langkah perlindungan,” jelasnya
Bukan hanya itu, perda yang ditetapkan dan diundangkan pada 6 Oktober 2021 tersebut menjelaskan apa saja yang masuk dalam kategori kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Jadi kekerasan itu tidak hanya dalam bentuk fisik, mental tapi termasuk verbal,” ucap istri bupati Dharmasraya 2010-2015 itu.
Ia mengatakan bagi pemerintah daerah apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak, maka dibolehkan atau diwajibkan melakukan advokasi hukum dan pembelaan hukum, termasuk memberikan pendampingan korban.
“Di Rumah Aman tersebut mental atau psikologis korban dipulihkan pemerintah,” jelas dia
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Dwi Handayani, mengemukakan bahwa Kabupaten Dharmasraya, menjadi daerah tertinggal kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Sumatera Barat.
“Kita memang tidak bisa pungkiri, bahwa Dharmasraya memang menduduki angka tertinggi kasus ini di Sumbar,” katanya dengan tegas.
Ia mengatakan, ada lebih kurang 95 kasus kekerasan terhadap anak dan kurang lebih 120 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Dharmasraya.
“Kita menilai, semua ini adalah bentuk tingginya kesadaran masyarakat untuk melapor meminta perlindungan,” katanya.
Bukan hanya itu, 148 Narapidana (Napi) yang ada di Lapas Kelas III Dharmasraya itu, sebanyak 113, merupakan kasus narkoba.
“Ini juga menjadi tanggung jawab kita bersama, bagaimana menyelamatkan negeri ini dari bahaya narkoba,” ungkapnya.(*)
