Pasaman Barat, posinfo.co – Dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pada pasal 15.
Pasal ini menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Hal ini untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar.
Serta terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana, atau program.
“Pemda wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penyusunan atau evaluasi rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).”
“Serta rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten,” jelas Wabup Risnawanto, saat rapat Pokja KLHS RPJPD Pasaman Barat 2025-2045, di Aula Kantor Bupati Selasa (2/5/2023).
Rapat Pokja itu melibatkan akademi Pascasarjana Universitas Andalas (UNAND) Padang dan Kelompok Kerja lainnya mulai dari beberapa OPD hingga stakeholder terkait lainnya.
Menurutnya, dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, analisis sistematis, menyeluruh.
Termasuk partisipatif menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD.
Karena itu lanjutnya, hasil dari kajian ini tentunya bersifat strategik, untuk memberikan rekomendasi penyempurnaan kebijakan.
Hal ini harus sesuai dengan rencana dan program yang tertuang dalam RPJPD Kabupaten Pasaman Barat.(adv/ida)
