Padang, posinfo.co – Satu pekan usai lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja kembali menjalankan tugas pokoknya, menegakkan Perda.
Salah satunya, menertibkan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi Fasilitas Umum (Fasum).
Seperti pada Jumat (28/4/2022) pasukan penegak Perda itu melakukan penertiban lapak PKL di beberapa titik yang sebelumnya telah terpantau.
Kawasan tersebut adalah Jalan Bandar Gereja, Jalan Diponegoro, Jalan Samudera dan Imam Bonjol.
Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, secara keseluruhan tidak ada perlawanan dari PKL.
“Sebenarnya saat penertiban di Jalan Samudera, sempat terjadi ketegangan, karena ada oknum PKL yang melawan dan tidak terima ditertibkan, namun kami tetap bersikap humanis,” ungkapnya.
“Sebenarnya, tempat yang kita razia ini sudah pernah kita bersihkan. Namun, para PKL terkesan main kucing-kucingan dengan aparat.”
“Saat kami tidak ada, mereka berjualan, sementara ketika kami ada, mereka mencoba menghindar,” ungkap Mursalim.
Mantan Kabag Humas dan Kepala Dispora Kota Padang itu mengimbau, agar PKL tidak berjualan di lokasi Fasum, karena mengganggu pengguna jalan melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Trantibum. (001)
