Dharmasraya, posinfo.co – Tangis tiga tersangka pelaku tindak pidana penipuan, penggelapan serta kasus penganiayaan, tak dapat di bendung.
Hal itu saat Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Dharmasraya membacakan hasil akhir penyelesaian pidana yang tengah menjerat tiga pria dewasa tersebut.
Mereka di bebaskan dari jeratan hukum melalui program Kejaksaan Agung Restoratif Justice (RJ), yang dilangsungkan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (15/05/24) sore.
Tiga tersangka yang mendapat persetujuan untuk penyelesaian secara RJ tersebut yakni, Oyorlis (43) warga Jorong Bukit berbunga, Nagari Sungai Rumbai Timur, dengan pidana penipuan.
Selanjutnya Gio Fernandes (21) warga Jorong Parik Tarajak, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan tindak pidana penganiayaan.
Serta Ewin Saputra Siburian 24tahun, warga asal Kampung Baru, Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau dengan kasus Penggelapan sepeda motor.
“Penyelesaian tindak pidana melalui RJ ini setelah mendapat persetujuan dari Kejagung,” kata Kajari Dodik Hermawan.
Ia menyebutkan, sebelum mendapat persetujuan kejagung untuk RJ, kedua belah pihak telah sepakat untuk damai dan tidak lagi membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Semua ini adalah bentuk dari penegakan hukum yang humanis dari Kejaksaan, bahwa hukum itu tidak tajam kebawah lalu tumpul ke atas,” jelasnya.
Ia mengatakan,, selain perdamaian kedua belah pihak dengan memenuhi keinginan korban yang tidak memberatkan, ada ketentuan lain yang harus jadi acuan.
“Tersangka di ancam dengan kurungan di bawah lima tahun serta tidak menjadi narapidana dan lain hal,” ucapnya
Dodik juga menyebutkan, upaya ini merupakan bentuk hadirnya Kejaksaan di tengah masyarakat dalam menciptakan hukum yang berkeadilan.
“Jangan sampai ada stigma bahwa, Kejaksaan tidak memberikan keadilan kepada masyarakat kecil,” sebutnya
Ia menyebutkan, bahwa dalam kurun waktu lima bulan terakhir, pihaknya telah melakukan proses hukum lewat RJ sebanyak lima kali. Sedangkan pada tahun 2023 ada sebanyak tujuh kali.
Ia berharap, agar ketiga tersangka yang kini telah bebas lewat perdamaian untuk tidak melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum.
Sampaikan Terimakasih
Sementara itu, ucapan terimakasih di sampaikan oleh Syahbudin salah satu orang tua tersangka kasus penganiayaan.
“Tidak ada yang bisa saya ucapkan selain terimakasih, atas kemurahan hati Kejaksaan kepada kami,” ucapnya dengan meneteskan air mata.(010)
