Tambang Galian C Ilegal Marak di Dharmasraya, Kadis DLH: Setiap Perusahaan Wajib Kantongi Izin

Kadis DLH Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo.
Kadis DLH Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo.

Dharmasraya, posinfo.co Kian menjamurnya perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, sperti Galian C dan stone crusher, menjadi buah bibir bagi masyarakat. Terutama bagi warga yang terdampak dari aktifitas tersebut.

Seperti, usaha Galian C yang ada Aliran Sungai Batang Hari, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung,l yang di duga tak kantongi izin dalam beroperasi.

Bahkan, usaha tambang yang di sinyalir tak kantongi izin itu, terus melenggang dengan percaya diri.

Bahkan, penegak hukum pun dinilai tidak mampu jalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya menyebutkan, setiap perusahaan harus mengantongi segala bentuk izin sebelum menjalankan usahanya.

Pernyataan itu disampaikan Kadis DLH, Budi Waluyo, saat di temui awak media di ruang kerjanya,

“Setiap perusahaan apapun itu jenisnya, harus mengantongi izin sebelum beroperasi,” kata Budi Waluyo, Senin (07/10/2024).

Ia mengatakan, galian C serta Stone crusher juga harus mengantongi izin dan surat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebelum beroperasi.

“Karena usaha tersebut sangat memiliki dampak lingkungan. Seperti, jalan bedebu yang menimbulkan keresahan masyarakat,” ucap Kabag Organisasi tahun 2022 itu.

Ia menyebutkan, hingga saat ini, ada satu yang mengantongi Amdal dari DLH yakni, RSUD Sungai Dareh.

“Sebelum Amdal, harus memiliki izin INB dulu, yang bisa di ajukan lewat OSS,” sebut mantan wartawan Padang Expres itu.

Ia menegaskan, bahwa selain RSUD Sungai Dareh, sampai saat ini, belum ada usaha Galian C yang mendapatkan surat persetujuan Amdal dari DLH.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya, Naldi menyebutkan, bahwa hanya ada dua izin Galian C di wilayah itu.

“Dari data kita punya, ada dua Galian C yang kantongi izin. Yakni, galian C milik, Icon dan X Dareh,” katanya Rabu (02/10/24).

Dua Glgalian C tersebut, sebut Naldi, beroperasi di wilayah Kecamatan Pulau Punjung. Sedangkan, di luar itu tak kantongi izin.

“Di luar yang dua itu, kita menduga, tak ada kantongi izin. Baik itu Galian C yang ada di Nagari Siguntur maupun Stone crusher di wilayah Koto Padang,” ucapnya.(010)

 

Exit mobile version