Tagihan Sampah Tuai Polemik, DLH Padang Kewalahan

Sedari subuh, enam orang pria dewasa dengan becak motor (bentor) rakitan, bergerilya mengambil sampah - sampah yang ada di rumah warga di kawasan padat penduduk di Siteba, Padang. Sekitar 1.456 rumah yang harus di pungut sampahnya dua kali seminggu.

Antrian bentor mendistribusikan sampah ke dalam truk untuk di bawa ke TPA Aia Dingin.
Antrian bentor mendistribusikan sampah ke dalam truk untuk di bawa ke TPA Aia Dingin.

Padang – Tak lupa, pemilahan sampah di lakuan jelang sampah – sampah di drop kesebuah truk yang telah menunggu. Pekerjaan memungut sampah ini hingga di bawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin selesai pada pukul 14.00 WIB.

Pagi itu Sofyan Chandra pengusaha angkutan sampah di Siteba melihat aktivitas pengangkutan sampah ke dalam sebuah truk.

“Februari 2025, sepertinya usaha ini harus di hentikan,” ucapnya lirih kepada Rakyat Sumbar, Sabtu pagi (11/1/2025).

Pasalnya, beberapa warga tidak mau lagi membayar iuran uang sampah sebanyak Rp17 ribu yang selalu di tagih perbulan lagi.

Hal ini di karenakan iuran sampah telah dibayarkan saat membayar tagihan Perumda Air Minum sebesar 24 ribu rupiah.

“Karena tagihan sampah telah di bayarkan via tagihan air, warga tidak mau membayar iuran sampah yang di pungut oleh RT.”

“Alhasil, usaha yang telah saya rintis semenjak 2010 ini, berpeluang di hentikan di Februari 2025,” ujarnya.

Sofyan Chandra menambahkan, pihaknya pada saat ini telah bergabung dalam Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) Kota Padang.

“Beberapa telah bergabung di LPS seperti pengusaha angkutan sampah di Banda Gadang, Banda Buek, Kuranji dan Surau Gadang,” jabarnya.

Sofyan Chandra, memaparkan juga, Pemko Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), akan melakukan kerjasama dengan mengikat LPS dengan kontrak kerja sama.

“Tetapi hingga kini kontrak kerjasamanya belum ada. Selain membayar biaya operasional, kita harus membayar retribusi di TPA 300 ribu/bulan.”

“Jika kontrak hingga Februari 2025, tidak dilakukan. Maka saya berserta anggota LPS yang lain akan menghentikan operasional,” jelasnya.

Terpisah, anggota DPRD Padang Rustam Efendi menjelaskan, di mulai Januari 2025, seluruh kelurahan di Kota Padang diwajibkan memiliki LPS berbasis kelurahan.

“Penerapan sampah melalui swakelola berbasis kelurahan ini, bertujuan untuk mengatasi masalah sampah di Kota Padang,” ucapnya.

Rustam Efendi menambahkan, jika kontrak nya belum ada, tentu akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Jika kontrak belum ada, pasti akan timbul gejolak sosial. Sampah akan menumpuk di depan rumah warga. Tentu ini tidak baik.”

“Sebaiknya DLH, dan kelurahan, kecamatan harus dan anggota LPS harus duduk bersama sebelum permasalahan sampah menumpuk ada di kemudian hari,” tutupnya. (*)

Exit mobile version