Dharmasraya, posinfo.co – Selamatkan alam dari kerusakan, Walinagari Siguntur bersama para tokoh masyarakat, kepala jorong, Babinsa dan Babinkamtibmas buat kesepakatan dengan para penambang emas tanpa izin.
Kesepahaman itu dilakukan bagi para penambang yang beraktivitas di kawasan Sungai Batang Hari Ona Sambilan, Jorong Tarak, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung.
Hal itu menyusul keresahan masyarakat yang areal pertaniannya jadi korban dari keserakahan para penambang emas tampa izin (PETI).
“Semua itu adalah jawaban dari keresahan masyarakat dari aktifitas tambang emas tampa izin,” kata Walinagari Siguntur, Hamdan, via telpon, Kamis (11/7/24).
Ia mengatakan, bahwa Kesepakatan pelarangan penambangan tersebut, berlaku bagi penambang yang beraktifitas di kawasan Jorong Taratak.
“Kasihan kita dengan para petani yang lahannya jadi korban,” ucap Hamdan.
Ia menyebutkan, sudah tak sedikit areal pertanian, seperti sawah dan kebun sawit yang jadi tumbal dari aktifitas tambang tersebut.
“Kesepakatan ini sudah tiga minggu berjalan dan alhamdulillah semuanya patuh terhadap Kesepakatan yang telah dibuat,” katanya.
Ia juga menyampaikan, untuk saat ini Kesepakatan dengan para penambang dan tokoh masyarakat itu, baru berlaku bagi kawan Jorong Taratak.
“Insyaallah nanti akan kita coba secara berangsur ke beberapa jorong lainya lagi,” jelasnya.
Bagi para penambang yang mengingkari Kesepakatan tersebut, sebagai sanksi, masyarakat di perbolehkan melakukan pemotongan tali kapal yang tengah melakukan penambangan.
“Jika masih menambang juga, warga boleh memutuskan tali kapal, biar hanyut di bawa air sungai,” tegasnya.
Ia berharap, apa yang di lakukan saat ini, selain dalam upaya menyelamatkan alam dari kerusakan, tetapi juga sebagai contoh bagi nagri lain.(010)