Sediakan Minol, Pemilik Kafe Karaoke Keluarga Dipanggil Satpol PP 

Personel Satpol PP Padang saat melakukan penertiban Minol di sebuah tempat Kafe dan  Karaoke.
Personel Satpol PP Padang saat melakukan penertiban Minol di sebuah tempat Kafe dan  Karaoke.

Padang, posinfo.co – Kedapatan menyediakan dan memperjual belikan minuman beralkohol (Minol) pemilik Kafe Karaoke Keluarga harus berurusan dengan Satpol PP Padang, Selasa (6/6/23) dini hari.

Dalam pengawasan, Pasukan Penegak Perda Pemko Padang ini, rata-rata lokasi yang di kunjungi  mematuhi aturan yang berlaku.

“Namun ada satu tempat,  Kafe dan Karaoke keluarga yang berada di kawasan Nipah, Kecamatan Padang Barat yang masih membandel.”

“Tempat hiburan itu di duga melakukan pelanggaran Perda,” ujar Kasatpol PP Padang, Mursalim.

Pemilik kafe berkemungkinan tidak mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

“Saat penertiban, kita amankan sembilan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti,”ujar Mursalim.

Lakukan Panggilan

Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga melayangkan surat panggilan terhadap salah satu pemilik usaha kafe dan karaoke di kawasan Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang itu.

“Yang kita lakukan ini, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.”

“Selain itu juga menjawab keresahan masyarakat terkait adanya kafe karaoke keluarga yang menyediakan minol di tempat karaoke,” ungkapnya.

Mursalim menjelaskan, apa yang dilakukan pemilik kafe dan karaoke ini telah melanggar aturan yang ada di Pemko Padang.

Personel Satpol PP Padang saat melakukan penertiban Minol di sebuah tempat Kafe dan  Karaoke.

Pengawasan yang di pimpin Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama ini, juga melakukan pengawasan ke salah satu kafe/restoran yang ada di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.

“Kalau kita lihat, pemilik usaha memiliki izin restoran, namun ada dugaan izin yang di miliki tidak sesuai dengan peruntukannya.”

“Jadi, pemiliknya kita berikan surat agar datang ke Mako menghadap PPNS, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, akan diproses sesuai aturan di Kota Padang,” terang Mursalim.

Ia menghimbau dan berharap kepada para pelaku usaha di Kota Padang agar lebih tertib menjalankan usahanya.

Selain itu melengkapi izin dan peruntukkan usahanya masing-masing.

Hal ini lanjut Mursalim, demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di Kota Padang.

“Selain itu juga sebagai upaya menjaga kenyamanan wisatawan di Kota Padang. Sehingga makin banyak yang berkunjung ke Padang,” pungkasnya. (001)

Exit mobile version