Padang, posinfo.co – Pemasangan reklame ileggal makin marak di Kota Padang. Jika di kalkulasikan, nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk sehari operasi pembongkaran paksa oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang saja, pada Selasa (13/6/2023) nilai reklame Ilegal ini mencapai Rp25 juta.
Kerugian Pemko Padang tentunya akan membengkak, jika Bapenda melakukan razia di seluruh daerah di Kota Padang.
Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bapenda Kota Padang, Arisman mengatakan, pembongkaran paksa terpaksa dilakukan pihaknya.
Baca Juga: Ngeyel Diingatkan, Akhirnya Berhadapan dengan Satpol PP
Pembongkaran ini terhadap objek pajak reklame yang masih membandel dan tidak kooperatif membayar pajak kepada Pemko Padang.
“Kita sudah melayangkan peringatan dan teguran. Namun tidak ada respon, makanya pembongkaran paksa terpaksa kita lakukan,” ujarnya saat penertiban, Selasa (13/6/2023).
Arisman menambahkan, penertiban hari ini, pihaknya berhasil membongkar 20 tiang billboard dan reklame ilegal yang tidak membayar pajak atau telah habis masa tayang.
Baca Juga: Kini Naik Kereta Api Boleh tak Pakai Masker
Ia memprediksi, potensi pajak yang bisa terselamatkan dari rekalme ilegal ini mencapai angka Rp25 juta.
Dalam operasi penertiban, petugas dengan menyisir seluruh papan reklame yang terpasang mulai dari kawasan Pasar Raya, jalan Adinegoro Lubuk Buaya, Hingga ke jalan Johny Anwar, Siteba.
“Kita masih memburu papan-papan reklame ilegal yang terpasang di beberapa lokasi lainnya.”
“Setelah rekalme kita turunkan, seluruh reklame di bawa ke gudang kantor Bapenda Kota Padang,” jelasnya.
Untuk reklame ini harus sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 89 tahun 2021.
Di mana seluruh tiang reklame komersial yang terpasang harus terlebih dahulu mengurus izin masa tayang dan izin pendirian. (010)
